Insurance - Canva
Likes
Bicara soal asuransi, pastinya belum lengkap kalau enggak membahas soal klaim. Seperti yang kita tahu, proses klaim asuransi tentunya enggak bisa sembarangan.
Ada sejumlah peraturan yang mengikat terkait proses klaim tersebut. Bahkan, enggak jarang, banyak orang yang kesulitan saat hendak memproses klaim asuransinya.
Enggak cuma prosesnya, kini diketahui dari laman Bisnis, pemerintah lagi mengatur pengenaan pajak penghasilan (PPh) buat klaim asuransi lho, Be-emers!
Pengenaan pajak tersebut rencananya diberlakukan untuk klaim asuransi di luar alasan sakit, kecelakaan, cacat, dan kematian. Nah, hal itu ternyata dinilai memberatkan, terutama bagi pelaku industri asuransi.
Baca Juga: Klaim Asuransi Kamu Ditolak? Ini Alternatif yang Bisa Kamu Coba
Perubahan Berdasarkan Omnibus Law
Perlu diketahui juga, sebenarnya ketentuan itu tercantum dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja. Beleid itu mengubah ketentuan UU 36/2008 tentang PPh, yakni di Pasal 4 ayat (3) poin e.Sebelum ada Omnibus Law, peraturan yang berlaku saat itu yakni pembayaran klaim dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa termasuk ke dalam pengecualian dari objek pajak.
Namun, salam Omnibus Law, pengecualian objek pajak berubah menjadi pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, serta pembayaran asuransi beasiswa.
Kalau dari sisi redaksional sih, terjadi perubahan dari semula mengacu ke jenis asuransi, menjadi mengacu ke penyebab klaim.
Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, kalau mengacu pada Omnibus Law, terdapat pemotongan PPh terhadap suatu polis, meskipun besaran dan mekanisme perhitungannya masih belum jelas.
Peraturan baru itu pun dinilai menyiratkan arti kalau pemegang polis enggak mengalami peristiwa kemalangan sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia tetapi melakukan klaim, maka pembayaran manfaat asuransi itu menjadi objek PPh.
Nah, padahal, hal itu menurutnya mengubah esensi dasar asuransi jiwa lho! Togar menilai, pembayaran manfaat enggak bisa hanya dibatasi saat risiko terjadi.
Soalnya, dalam beberapa kondisi, nasabah harus mencairkan polisnya untuk keperluan tertentu. Makanya, pembatasan pengecualian dari objek pajak pun menjadi tanda tanya bagi asosiasi.
Berpotensi Menimbulkan Pajak Ganda
Enggak cuma itu, ia juga menilai kalau peraturan tersebut berpotensi menimbulkan pajak ganda dari pembayaran klaim.Sebab, dalam proses pengembangan manfaat asuransi, perusahaan asuransi sudah bayar pajak final saat menyerahkan penjualan investasinya kepada nasabah.
Lebih lanjut, pembayaran pajak itu disertai dengan potongan PPh terhadap pemegang polis. kalau pembayaran klaim dilakukan bukan saat terjadi risiko sakit, kecelakaaan, dan meninggal dunia.
Waduw, kamu setuju enggak nih kalau klaim asuransi bakal kena PPh?
Baca Juga: Perusahaan Asuransi Ini Manfaatkan Aplikasi Permudah Klaim
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.