Siap-siap! Pegawai Swasta Bakal Masuk Tapera, Gimana Sih Strategi Investasinya?

House - Canva

House - Canva

Like

Di pertengahan tahun 2020 lalu, ramai banget nih kabar soal program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari pemerintah.

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, program Tapera ini merupakan simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.

Enggak cuma itu, simpanan yang ada dalam program Tapera itu juga bisa dikembalikan bersama dengan hasil pemupukannya setelah masa kepesertaannya berakhir.

Program Tapera ini pun diwajibkan untuk seluruh pekerja. Bahkan, dalam Pasal 5 ayat 2, disebut juga kalau pekerja mandiri alias freelancer juga termasuk dalam peserta Tapera nih, Be-emers.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Tapera: Sama Enggak Sih Dengan Tabungan Pensiun dan KPR?


Nah di tahun ini, seperti yang dilansir dari laman Bisnis, program Tapera bakal segera menyertakan para pekerja non-pegawai negeri sipil (PNS) alias pegawai swasta lho.

Menurut Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Badan Penyelenggara (BP) Tapera Eko Ariantoro, penambahan jumlah peserta akan turut meningkatkan dana kelolaan BP Tapera.

Diketahui, saat ini, badan tersebut telah menerima pengalihan dana dari likuidasi Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) senilai Rp11,86 triliun, ditambah akan masuknya modal awal dari pemerintah senilai Rp2,5 triliun.

Di satu sisi, seiring bertambahnya peserta, BP Tapera memprediksi dana kelolaan bakal mencapai Rp60 triliun di tahun 2024 mendatang.

Hal itu pun menuntut BP Tapera buat bisa mengelola investasi dengan optimal. Selain itu, bertambahnya jumlah peserta bakal meningkatkan manfaat yang harus disiapkan program Tapera lewat strategi investasi yang jitu.

Lalu, Gimana strategi investasinya?

Kalau mengacu pada PP Nomor 25 tahun 2020, iuran peserta akan dialokasikan ke tiga kantong nih, Be-emers, antara lain:

Dana pemupukan
Nah, dana pemupukan ini adalah kantong yang dikelola oleh manajer investasi dalam bentuk kontrak investasi kolektif (KIK).

Dalam PP yang berlaku, investasi KIK harus ditempatkan di instrumen dalam negeri, di antaranya berbentuk deposito, surat utang, atau surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Sebelumnya, diketahui bahwa sekitar 40-60 persen alokasi dana pemupukan akan dilakukan lewat manajer investasi ke KIK.

Dana pemanfaatan
Dana ini merupakan kantong yang digunakan untuk pembiayaan perumahan peserta.

Nah, sekitar 30–50 persen dari dana cadangan, bakal dialokasikan di bank dan perusahaan pembiayaan lewat efek atas penyaluran pembiayaan kredit pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau renovasi rumah

Dana cadangan
Dalam program Tapera, terdapat pula alokasi cadangan sebesar 5 persen, yang ditempatkan di rekening operasional. Hal itu bertujuan untuk pengembalian dana peserta dan deposito bila dana belum ditarik.

Adapun, dana cadangan sendiri adalah kantong untuk membayar simpanan peserta yang telah berakhir kepesertaannya.

Gimana, sudah siap jadi peserta program Tapera, Be-emers? Menurut kamu dana Tapera benar-bear bakal bisa bantu kamu untuk bisa punya rumah impian enggak ya?