Cars - Canva
Likes
Pada pertengahan januari 2021 lalu, ekspor mobil Indonesia ke Filipina menghadapi kendala nih, Be-emers. Soalnya, otoritas Filipina memutuskan buat memberlakukan safeguard buat semua produk otomotif yang masuk ke sana.
Jadi, setiap produk otomotif yang kena safeguard atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) itu mencakup mobil penumpang atau kendaraan AHTN 8703 dan kendaraan komersial ringan AHTN 8704.
Nah, sebelum lebih jauh melihat kasus ini, sebenarnya, apa sih safeguard itu?
Mengenal Safeguard dalam Ekspor-Impor Produk
Perdagangan antar negara bukanlah hal yang mustahil untuk dilakukan nih, Be-emers. Bahkan, seiring dengan berkembangnya teknologi, perdagangan antar negara pun jadi mudah.Eits, tunggu dulu. Ternyata, enggak semudah itu juga sih, Be-emers.
Soalnya, setiap negara tentunya punya aturan atau regulasinya sendiri dalam hal ekspor-impor nih. Salah satunya, yakni pemberlakuan safeguard measure alias pengamanan perdagangan.
Kalau diketahui dari laman Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia, safeguard measure merupakan sebuah tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.
Kalau di Indonesia sendiri, safeguard indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2011 tentang tindakan anti dumping, tindakan imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Ada sejumlah syarat nih yang digunakan untuk pengenaan safeguard measure, antara lain:
- Telah terjadi lonjakan impor selama 3 tahun terakhir;
- Produsen dalam negeri mengalami kerugian serius/ancaman kerugian serius terhadap barang sejenis atau yang secara langsung bersaing;
- Adanya hubungan sebab akibat antara keduanya.
Nah, itu kan kalau di Indonesia. Gimana dengan di safeguard di Filipina?
Next, lanjut ke halaman selanjutnya ya!
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.