Likes
Cars - Canva
Penerapan Safeguard Measure di Filipina
Dilansir dari laman The Department of Trade and Industry (DTI) Pemerintah Filipina, tindakan safeguard measure hanya akan diterapkan setelah adanya keputusan akhir yang positif bahwa peningkatan impor suatu produk merupakan penyebab utama cedera atau ancaman serius bagi industri dalam negeri.Terlebih, dalam kasus produk non-pertanian, pertama-tama, harus dipastikan bahwa tindakan safeguard tersebut adalah untuk kepentingan umum.
Terkait pemberlakuan safeguard di Filipina yang menghambat impor produk kendaraan dari Indonesia, pihak DTI Filipina mengumumkan bea pengamanan akan berjumlah PHP70.000 per unit untuk mobil penumpang yang diimpor dan PHP110.000 per unit untuk kendaraan komersial ringan yang dialihdayakan.
Pengenaan langkah pengamanan akan diberlakukan dalam bentuk uang tunai nih, Be-emers. Hal itu bakal berlaku selama 200 hari sejak dikeluarkannya perintah oleh Komisioner Bea Cukai Filipina dan selama kasus ini sedang dalam penyelidikan formal Tariff Commission.
Sementara itu, pengenaan safeguard measure di Filipina tersebut juga dipicu sama pengajuan petisi dari para Aliansi Pekerja Logam Filipina lho, Be-emers.
Petisi tersebut dibuat sebagai bentuk tindakan pengamanan pada mobil penumpang yang diimpor dan kendaraan komersial ringan lainnya.
Diketahui, berdasarkan data DTI Filipina, impor kendaraan komersial ringan, termasuk truk pick-up, meningkat secara signifikan selama POI, dari 17.273 unit pada 2014 menjadi 51.969 unit pada 2018.
Di satu sisi, untuk mobil penumpang, pangsa pabrikan lokal di pasar domestik hanya berkisar antara 22 hingga 25 persen, sedangkan impor telah menguasai lebih dari 70 persen pasar kendaraan di Filipina nih, Be-emers.
Bahkan, untuk kendaraan komersial ringan, pangsa industri lokal menyusut dari 18 persen pada 2014 menjadi 7 persen pada 2018, sementara pangsa impor kendaraan komersial ringan di pasar Filipina naik dari 82 persen pada 2014, menjadi 93 persen pada 2018.
Respon Pemerintah Indonesia Terhadap Safeguard Filipina
Menanggapi hal itu, pihak Kemendag justru menilai kalau langkah tersebut diambil tanpa landasan yang kuat lho, Be-emers.Menurut Mendag Muhammad Lutfi, dikutip dari Bisnis, pemerintah Filipina seharusnya memiliki bukti kuat sebelum menerapkan pengenaan BMTPS (safeguard measure) terhadap produk otomotif Indonesia.
“Pengenaan BMTPS tersebut harus didasari bukti empiris yang kuat bahwa industri domestik Filipina mengalami kerugian serius akibat barang impor yang salah satunya berasal dari Indonesia,”
-Mendag Muhammad Lutfi
Pihak Kemendag pun menyatakan akan terus memperjuangkan agar Indonesia terlepas dari pengenaan safeguard measure tersebut.
Gimana menurut kamu, Be-emers? Kalau kebanyakan impor bikin rugi produsen dalam negeri, berarti kita bisa mengajukan safeguard juga dong ya? Hihi
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.