Promo KPR Bertebaran, Sudah Siap Punya Rumah? Pertimbangkan Dulu Hal Ini

Like

House - Canva

House - Canva

 

Jenis KPR, Biaya, dan Ketentuan Lainnya

Buat kamu yang tertarik untuk membeli rumah dengan cara kredit, kamu juga perlu tau dulu jenis-jenis KPR nih.

Dikutip dari laman OJK, ada dua jenis KPR yang dikenal di Indonesia, antara lain:
  • KPR Subsidi
    Jenis KPR subsidi ini diperuntukkan buat masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah. Bentuk subsidi yang diberikan yakni berupa keringanan kredit serta subsidi untuk menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.

    Nah, KPR subsidi ini diatur sendiri sama pemerintah. Adapun, secara umum, batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

    Uniknya, dilansir dari Bisnis, Kementerian PUPR mengungkapkan kalau penerima KPR subsidi perumahan ternyata didominasi oleh debitur yang gajinya berkisar Rp3-4 juta lho! Angka tersebut mendominasi hingga 51 persen dari total penerima KPR subsidi di tahun 2021.
     
  • KPR Nonsubsidi
    Nah, KPR nonsubsidi ini yang paling sering kita temui nih, Be-emers. Jadi, untuk KPR nonsubsidi, ketentuan KPR ditetapkan oleh bank.


    Sehingga, penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Sementara itu, umumnya, kamu akan dikenakan sejumlah biaya dalam program KPR lho, Be-emers. Biaya tersebut seperti appraisal, biaya notaris, dan biaya provisi bank.

Bahkan, kamu juga bakal dikenakan biaya asuransi kayak asuransi kebakaran dan biaya asuransi jiwa selama masa kredit. Soalnya, selama kamu kredit rumah, tentunya kamu juga enggak bisa lepas dari berbagai risiko kan?

Selain itu, namanya KPR, pasti ada bunganya nih, Be-emers. Menurut OJK, ada tiga metode perhitungan bunga yang secara umum berlaku dalam KPR, yakni flat, efektif, serta anuitas tahunan dan bulanan.

Di satu sisi, kamu juga perlu banget untuk memperhatikan syarat KPR itu sendiri lho. Dikutip dari Rumah123.com, sejumlah syarat dasar yang wajib dipenuhi untuk mengajukan KPR antara lain:
  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  2. Berusia minimal 21 tahun.
  3. Punya pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta).

Kalau misalnya kamu sudah memenuhi persyaratan tersebut, kamu pun perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk mengajukan KPR nih, Be-emers. Dokumen tersebut di antaranya:
  • Fotokopi kartu identitas bisa berupa KTP, Paspor, KITAS, atau KITAP
  • Slip gaji bulan terakhir/surat keterangan gaji
  • Fotokopi rekening koran
  • Fotokopi surat izin praktek untuk profesional
  • Fotokopi akte perusahaan atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi tagihan bulanan kartu kredit 1 bulan terakhir
  • Fotokopi kartu kredit

Eits, tunggu dulu. Kamu juga perlu untuk memperhatikan sejumlah hal sebelum memutuskan untuk membeli rumah dengan KPR. Misalnya, memastikan rumah yang ingin kamu beli bersertifikat dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan.

Perhatikan juga pegembang propertinya. Pastikan kalau pengembang dan rumah yang ingin kamu beli telah memiliki izin dan bebas dari sengketa apapun.

Kamu juga perlu untuk menyesuaikan jumlah kredit dengan pemasukan ya. Jangan sampai, anggaran untuk kredit rumah malah bikin kamu boncos nih, Be-emers.

Jadi, sudah siap buat beli rumah dengan KPR? Atau, penting enggak sih punya hunian pribadi?

Baca Juga: Mau Beli Rumah dengan KPR DP 0%? Sudah Cek Risiko Kebangkrutan Anda?