Ibadah Haji 2021 Ditunda, Dananya Dikelola Kemana Ya?

Dana Haji Illustration Bisnis Muda - canva

Dana Haji Illustration Bisnis Muda - canva

Like

Awal Juni 2021, pemerintah secara resmi mengumumkan kalau tahun ini pemberangkatan haji jamaah Indonesia resmi ditunda. Namun, keputusan tersebut diiringi isu pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sempat beredar kabar kalau penundaan keberangkatan haji Indonesia di tahun 2021 karena dana haji yang dikelola BPKH “cekak”. Kok bisa?

Dana haji yang dikelola diduga diinvestasikan oleh BPKH ke proyek infrastruktur nih, Be-emers. For your information, per Mei 2020, total dana haji yang dikelola BPKH diketahui mencapai Rp135 triliun lho!

Enggak hanya dugaan gagalnya investasi dana haji. BPKH juga dikabarkan punya utang ke penyedia jasa ibadah haji di Arab Saudi.

Baca Juga: Heboh PHK Pilot dan Penerbangan Haji Batal, Gimana ya Dampaknya ke Garuda Indonesia (GIAA)?
 

Bantahan BPKH

Namun, isu soal pengelolaan dana haji Indonesia tersebut dibantah oleh BPKH. Kepala BPKH Anggito Abimanyu membantah segala tudingan tersebut.


Baginya, investasi dana haji telah dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang mana terlindungi dari kegagalan lembaga keuangan. Selain itu, BPKH juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tiap tahunnya.

Meski begitu, untuk laporan keuangan BPKH 2020, hingga kini masih dikaji oleh BPK. Sementara itu, ramainya prasangka buruk dari masyarakat soal pengelolaan dana haji dipicu juga oleh minimnya keterbukaan informasi dari pihak BPKH.

Jadi, sebenarnya kayak gimana sih pengelolaan dana haji itu?

 

Dana Haji Illustration Bisnis Muda - Canva

Dana Haji Illustration Bisnis Muda - Canva

 

Pengelolaan Dana Haji

Jadi, sejak 2018, pengelolaan dana haji itu beralih dari Kementerian Agama ke BPKH nih, Be-emers. Melalui BPKH, dana haji yang disetor para calon jamaah Indonesia bakal dikelola dan diinvestasikan.

Tujuannya, agar dana haji tersebut mendapat imbal hasil (return), yang kemudian disebut sebagai perolehan nilai manfaat.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Keuangan Haji yang dilakukan oleh BPKH diinvestasikan ke sejumlah aset seperti:
  • Surat berharga dalam bentuk syariah (sukuk)
  • Emas, yang besarnya maksimal 5 persen
  • Investasi langsung, dengan persentase maksimal 20 persen
  • dan Investasi lainnya maksimal 10 persen

Selain itu, dana haji yang disetorkan calon jamaah juga ditempatkan oleh BPKH di Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah.

Nah, dari data Buku Investasi BPKH, penempatan dana haji Indonesia tahun 2020 yakni sebagai berikut:
  • Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah: 30 persen
  • Sukuk: 35 persen
  • Emas: 5 persen
  • Investasi langsung: 20 persen
  • Investasi lainnya: 10 persen

Hingga saat ini sih, belum ada keterangan lebih lanjut lagi soal nasib dana haji dan kapan para calon jamaah bisa melaksanakan ibadahnya ke Tanah Suci nih, Be-emers.

Menurut kamu, apa lagi yang harus dilakukan BPKH agar dana pengelolaan haji tetap transparan dan efektif?