Kenali Arti Plat RF dan Keistimewaannya

TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Like

Tepat pekan lalu, atensi kita semua sedang tertuju kepada terpaan kabar terkait perubahan warna pada TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Seperti diketahui, perubahaan warna pada TNKB yang semula berwarna hitam dengan tulisan putih akan berganti menjadi warna dasar putih dengan balutan tulisan berwarna hitam.

Menurut Taslim Chairuddin selaku Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar menjelaskan bahwa alasan dari kebijakan perubahaan warna pada TNKB itu diharap dapat mempermudah prosesi penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas melalui Sistem Tilang Elektronik (ETLE).

Nah, berbicara soal TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), mungkin Be-emers juga seringkali tentunya memiliki atensi lebih dan timbul sedikit pertanyaan terkait TNKB yang ternyata memiliki keistimewaan seperti Plat RF, bukan?
 

Berikut Arti Plat RF serta Keistimewaannya

Plat RF ternyata ialah sebuah nomor kendaraan atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang memiliki prioritas khusus yang diperuntukkan untuk petinggi atau pejabat sebuah instansi negara.

Terkait dengan ketentuan atas kepemilikan TNKB istimewa tersebut pun telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.


Adapun, keistimewaan atas Plat RF itu berupa mendapatkan hak prioritas sebagaimana juga sudah tertuang didalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa terdapat tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas penggunaan jalan yang salah satu diantaranya adalah Plat RF yang sedang dalam perjalanan pekerjaan yang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder.

Selain itu, ada juga ragam dari Plat RF ini seperti sebagai berikut:
  • RFS atau Reformasi Sekretariat Negara, yang mana TNKB terebut diperuntukkan untuk bagi pejabat esolon I atau setingkat Dirjen di kementerian.
  • RFP atau Reformasi Polisi, yang mana diperuntukkan untuk kendaraan pejabat serta petugas kepolisian.
  • RFD atau Reformasi Darat, yang mana diperuntukkan untuk kendaraan petinggi atau keperluan angkatan darat.
  • RFL atau Reformasi Laut, yang mana diperuntukkan untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan laut.
  • RFU atau Reformasi Udara, yang mana diperuntukkan untuk kendaraan petinggi atau keperluan angkatan udara.
  • RFH atau Reformasi Hukum, yang mana diperuntukkan untuk kendaraan petinggi, atau keperluan departemen Hankam
  • RFO dan RFQ diperuntukkan untuk pejabat dibawah eselon II.
Kendati demikian, diketahui bahwa Plat RF ini memiliki ketentuan yang diawali dengan angka 1 atau 2 dan terdiri dari 4 digit serta hanya memiliki masa aktif selama setahun.

Sedangkan jika ditemukan, Plat RF yang awalan angkanya selain 1 atau 2 serta memiliki kurang dari 4 digit yang memiliki masa aktif selama 5 tahun dapat dipastikan Plat RF tersebut merupakaan TNKB Pribadi yang bekerja di suatu instansi tersebut, yang mana sudah melakukan dan mengirimkan surat rekomendasi kepada SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Baca Juga: Ada Wacana Tarif Parkir Mahal, Ini Fakta Unik yang Perlu Kamu Ketahui