Ada Wacana Tarif Parkir Mahal, Ini Fakta Unik yang Perlu Kamu Ketahui

Usulan Tarif Parkir Mahal Jakarta Illustration Bisnis Muda - Canva

Usulan Tarif Parkir Mahal Jakarta Illustration Bisnis Muda - Canva

Like

Parkir tentunya jadi hal yang penting banget bagi siapapun yang punya kendaraan. Menariknya, beredar wacana kalau tarif parkir di Jakarta bakal naik dan mahal!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menaikkan tarif parkir di Jakarta. Adapun, usulan tarif parkir tertinggi yakni maksimal Rp60.000/jam untuk mobil dan Rp18.000/jam untuk sepeda motor. Usulan tersebut nantinya tercatat dalam revisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.31 Tahun 2017.

Enggak cuma untuk kendaraan pribadi. Bahkan, usulan kenaikan tarif parkir tersebut juga berlaku untuk kendaraan umum, yang enggak lulus emisi, dan yang belum bayar pajak lho!

Eits, tapi sebelum kesal karena wacana tarif parkir mahal, ini sejumlah fakta unik soal tarif parkir yang perlu kamu ketahui nih, Be-emers.

Baca Juga: Siap-Siap, Tarif Parkir Mobil di Jakarta akan Naik!
 

Kawasan yang Kena Tarif Parkir Mahal

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 111 Tahun 2010, tempat parkir umum diklasifikasikan menjadi dua, yakni tempat parkir tepi jalan umum dan tempat parkir khusus.


Lewat pernyataannya kepada publik, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama mengatakan, usulan tarif parkir tersebut rencananya berlaku di kawasan tertentu saja lho.

Lebih tepatnya sih, usulan tarif parkir tersebut bakal diberlakukan di kawasan pengendalian parkir (KPP) on street yang bersinggungan dengan angkutan massal.

Nah, itu kan untuk KPP. Kalau untuk KPP non-koridor angkutan umum, juga ada lho wacana tarif parkirnya, antara lain:
  • Mobil: maksimal Rp40.000/jam
  • Sepeda motor: maksimal Rp12.000/jam
 

Untuk Mengurangi Penggunaan Kendaraan Pribadi

Hal itu pun bikin banyak warga Jakarta protes nih. Soalnya, jika wacana tersebut direalisasikan, dinilai bakal jadi beban tersendiri buat para pengguna kendaraan di Jakarta.

Bayangin, menurut data Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta, hingga tahun 2019 jumlah kendaraan bermotor terus meningkat. Untuk mobil penumpang, jumlahnya mencapai 2,8 juta unit dan sepeda motor sebanyak 8,19 juta unit.

Di satu sisi, sebenarnya pemerintah berencana untuk menaikkan tarif parkir untuk mengurangi arus atau penggunaan kendaraan pribadi nih, Be-emers. Hal itu disampaikan dalam pernyataan Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, yang mengatakan bahwa tarif parkir tersebut diharapkan bisa mengurangi pergerakan kendaraan dan kemacetan.

 

Usulan Tarif Parkir Mahal Jakarta Illustration Bisnis Muda - Canva

Usulan Tarif Parkir Mahal Jakarta Illustration Bisnis Muda - Canva

 

Tarif Parkir Mahal di Kota Besar

Tarif parkir yang mahal pastinya bikin kamu berpikir dua kali untuk membawa kendaraan pribadi. Padahal, niatnya kamu mau hemat dengan kendaraan pribadi kan?

Hmm.. sebenarnya usulan tarif parkir di Jakarta belum ada apa-apanya nih dibanding tarif parkir di kota-kota besar lainnya. Dikutip Parkopedia, ini sejumlah kota dari seluruh dunia yang punya tarif parkir paling mahal:
  • New York: rata-rata US$32,97 hingga US$62 per dua jam (Rp400-800 ribuan)
  • Sydney: rata-rata US$28,4 per dua jam
  • Brisbane: AU$ 16 per 30 menit
  • London: US$16 per dua jam

Gimana, kamu setuju enggak nih dengan usulan tarif parkir baru di Jakarta?