Kamu Mau Print Kartu Vaksin? Ketahui Resikonya!

Gambar diambil dari Keminfo - Bisnis Muda - Sertifikat Vaksinasi

Gambar diambil dari Keminfo - Bisnis Muda - Sertifikat Vaksinasi

Like

Pandemi belum juga usai, seiring jalannya waktu dan virus semakin merabak pada dunia, maka pemerintah selalu membuat strategi dan cara-cara yang baik untuk kita bisa melakukan aktifitas sebaik mungkin.

Pemerintah pun menganjurkan tempat dan fasilitas umum untuk wajib mengikuti prosedur dan protokol yang sudah diterapkan jika ingin melakukan kunjungan.

Masyarakat yang boleh memasuki tempat umum hanya orang yang sudah vaksin. Tempat-tempat yang wajib membawa sertifikat vaksin saat kunjungan, antara lain:
  • Pusat Perbelanjaan
  • Minimarket
  • Supermarket
  • Perkantoran dan Industri
  • Transportasi Umum, seperti Darat, Laut dan Udara
  • Serta Tempat-tempat seperti Universitas dan Sekolahan
Sertifikat vaksin adalah salah satu hal yang wajib untuk dimiliki di masa pandemi ini. Banyak orang yang ingin memudahkan pemeriksaan sertifikat vaksin dengan mencetaknya menjadi kartu, Be-emers.

Tetapi, perlu diketahui dalam mencetak kartu vaksin memilki resiko yang besar, lho! Karena dalam proses percetakan sertifikat vaksin tersebut, NIK, tanggal lahir, dan nama kita bisa diketahui oleh pencetak tersebut. Yang ditakutkan adalah data tersebut dapat disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Resiko yang di dapat saat mencetak kartu vaksin, antara lain :            
  • Data pribadi kita bisa terbongkar/Bocor
  • Dapat disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab
  • Digunakan untuk peminjaman online
  • Digunakan untuk melakukan kredit pada Bank
Dikutip dari CNN, siber Alfons Tanujaya menyebutkan bahwa dalam mencetak sertifikat vaksin Covid-19 melalui pihak ketiga ini mengandung risiko kebocoran data pribadi.


"Karena tidak semua orang memiliki printer, yang kemudian sertifikat vaksin dikirimkan ke jasa pencetak. Jasa pencetak secara otomatis mendapatkan kumpulan data kependudukan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir,” Ujarnya

"Dan sangat berpotensi disalahgunakan seperti untuk membuat KTP aspal yang nantinya digunakan untuk banyak aktivitas jahat seperti membuka rekening bank penampungan hasil kejahatan atau melakukan pinjaman online," lanjutnya

Maka, dari itu cara yang dianjurkan adalah tidak perlu mencetak sertifikat vaksin Covid-19 ini. Kita hanya perlu menunjukan bukti melalui Web Pedulilindungi untuk memberi tahu kepada penjaga tempat, bahwa kita sudah melakukan vaksinasi yang pertama dan kedua.