Perhatikan Regulasi serta Lokasi Diberlakukannya Crowd Free Night!

Crowd Free Night Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Crowd Free Night Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Like

Kabar perpanjangan PPKM Level 3 untuk wilayah Jawa – Bali kembali diberlakukan pada tanggal 7 – 13 September 2021. Be-emers.

Namun jika melihat faktanya, kini banyak restoran ataupun tempat hiburan yang sedikit demi sedikit sudah mulai buka dengan berbagai macam protokol kesehatan yang harus dipatuhi dan dengan catatan kuota yang masih terbatas.

Kendati demikian, ada juga beberapa tempat hiburan yang terbilang melanggar batasan kuota yang seharusnya tetap dilakukan mengingat status PPKM Level 3 masih berlaku.

Sebagai contoh mungkin salah satu tempat hiburan di bilangan Kemang, Jakarta Selatan.

Melansir dari Bisnis, lewat video viral yang memperlihatkan keramaian Holywings Kemang pada Sabtu, (04/09/2021) membuat Holywings terbukti melanggar ketentuan PPKM Level 3 yang membuat Holywings dikenai sanksi hukuman serta pembekuan Izin Usaha sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2020 dan Pergub No. 3 Tahun 2021.


Melihat permasalahan tersebut dan sebagai bentuk usaha mengurangi keramaian ditengah PPKM Level 3 yang masih berlaku, Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan Crowd Free Night yang rencananya sudah berlaku akhir pekan ini.

Lewat Kombes Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro pada Senin, (06/09/2021) menyatakan bahwa selain ganjil genap, semoga dengan program Crowd Free Night yang rencananya minggu ini sudah diberlakukan, bisa membantu mengurangi mobilitas warga, terutama di akhir pekan atau hari libur.

Menghimpun dari Republika, adapun pemberlakukan dari Crowd Free Night ini akan melibatkan sekurangnya 632 personel yang akan disebar di empat titik pemberlakuan Crowd Free Night.

Empat titik pemberlakuan Crowd Free Night tersebut meliputi ruas jalan Thamrin – Sudirman, Kemang, Asia Afrika serta SCBD.

Skema dari pemberlakuan Crowd Free Night ini akan terbagi menjadi dua sesi waktu.

Sesi pertama diperuntukkan dari mulai pukul 22.00 – 24.00 WIB dengan filterisasi selektif. Filterisasi selektif itu dimaksudkan dengan nantinya polisi akan menyeleksi kendaraan yang sekiranya tidak berpotensi dicurigai ataupun membuat kerumunan seperti komunitas – komunitas kendaraan yang kerap menggelar keramaian.

Sesi kedua diperuntukkan mulai dari pukul 00.00 – 04.00 WIB dengan filterisasi ketat. Filterisasi ketat yang dimaksudkan ialah yang boleh melintas pada ruas jalan tersebut hanyalah kendaraan darurat seperti ambulance, tamu hotel ataupun orang yang bertempat tinggal atau penghuni dikawasan tersebut.