Kapan Waktu yang Tepat Bagi Emiten untuk Melakukan Buyback Saham?

Buyback Saham Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Buyback Saham Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Like

Akhir-akhir ini, aksi buyback saham sering menjadi perbincangan terkait banyak emiten di Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19. Hal tersebut juga berimbas pada merosotnya IHSG atau Indeks Harga Saham Gabungan.

Kondisi pasar modal yang cenderung naik turun, OJK mengizinkan emiten untuk melakukan buyback demi menyelamatkan saham mereka. Sebelum membahas lebih lanjut, apa sih buyback saham itu?

 

Pengertian Buyback Saham

Sesuai dengan arti harfiahnya yaitu “membeli kembali”, buyback saham merupakan aksi korporasi di mana emiten memproses pembelian kembali saham-sahamnya yang telah beredar di publik.

Perusahaan yang melakukan aksi buyback saham akan menginvestasikan dana yang dimiliki untuk membeli saham milik perusahaannya sendiri dari publik, yang mana hal itu akan membuat jumlah saham yang beredar berkurang.

Dengan berkurangnya jumlah saham yang beredar, maka keuntungan yang harus didistribusikan lewat pembagian dividen akan berkurang.


Ketika nantinya perusahaan memutuskan untuk menjual lagi saham yang dibeli saat ini dengan harga yang lebih tinggi, perusahaan bisa mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

 

Cara Melakukan Buyback Saham

Dalam melakukan aksi buyback saham, perusahaan memiliki dua cara, yaitu:
 

Tender Offer

Melalui cara yang satu ini, perusahaan memberikan penawaran kepada para shareholders-nya bahwa perusahaan akan membeli saham dengan harga tertentu, biasanya di atas harga pasar.

Jika berminat mengikuti proses tersebut, shareholders perlu mendaftarkan dirinya dan menentukan harga yang diharapkan serta jumlah saham yang ingin dijual.

Dalam proses tender offer, ketika saham yang ingin dijual publik lebih banyak dari yang dibutuhkan perusahaan, maka perusahaan akan memprioritaskan saham yang dijual dengan harga terendah.
 

Pembelian di Pasar Terbuka

Cara berikutnya adalah membeli saham dengan harga yang sesuai pada pasar. Ketika suatu emiten mengumumkan ingin melakukan buyback, biasanya harga sahamnya ikut meroket yang disebabkan permintaan yang meningkat atas saham tersebut.

 

Tujuan Perusahaan Melakukan Buyback

Di balik aksi buyback saham, pasti ada beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh perusahaan, di antaranya:
 

Meningkatkan Rasio Keuangan

Hal ini menjadi alasan yang paling banyak digunakan oleh emiten-emiten yang ingin melakukan buyback saham. Alasannya adalah semakin sedikit saham beredar di pasaran, maka rasio EPR atau earning per share-nya akan turut naik.

Rasio earning per share (EPR) merupakan salah satu indikator dasar dalam menilai apakah perusahaan tersebut berada dalam kondisi yang baik atau tidak.
 

Menghindari Anjloknya Harga Saham

Buyback dilakukan oleh beberapa perusahaan saat harganya sedang menurun. Keputusan tersebut diambil oleh perusahaan untuk mempengaruhi investor agar harga sahamnya tidak semakin anjlok.
 

Mempersiapkan Modal Cadangan

Seperti yang dibahas sebelumnya di atas, ketika perusahaan memutuskan untuk melakukan buyback dan menjualnya lagi saat harga naik, maka perusahaan berpotensi untuk mendapatkan capital gain atau penambahan modal.

 

Waktu yang Tepat Melakukan Buyback

Menurut analis dari OSO Sekuritas yaitu Sukarno Alatas, buyback dilakukan ketika situasi pasar modal sedang kondusif. Jika perusahaan melakukan aksi buyback tepat ketika IHSG sedang merosot, hal tersebut tidak akan membuat dampak yang signifikan terhadap harga sahamnya.

Sukarno menyarankan emiten untuk melakukan buyback pada akhir periode yang telah ditentukan OJK untuk menghindari kondisi pasar yang masih melakukan panic selling.

Gimana Be-emers, sekarang sudah tau serba-serbi tentang buyback saham, kan? Next kita bahas apa lagi,  ya? Yuk, komen di bawah!