Ini Beberapa Hal Seputar Robot Trading dan Regulasi BEI

Robot Trading Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Robot Trading Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Like

Memang tak bisa dipungkiri, kini kesadaran masyarakat terhadap berinvestasi memang semakin hari semakin meningkat. Terutama, sejak kehadiran berbagai macam literatur serta knowledge mendasar seputar investasi.

Bahkan, jika melihat sedikit ke belakang, mulai bermunculan tools pendukung dalam kegiatan berinvestasi. Salah satunya, yakni robot trading yang terdapat di pasar valuta asing/foreign exchange atau yang lebih dikenal dengan forex.

Seperti diketahui, robot trading forex ialah sebuah tools atau alat untuk melakukan trading di pasar valuta asing yang dapat bekerja secara otomatis. Dengan begitu, nantinya robot trading ini memiliki sistematika untuk melakukan segala aktvitas seputar trading pada forex market.

 

Kelebihan dan Kekurangan Robot Trading

Melansir dari Finansialku, adapun beberapa kelebihan dari penggunaan robot trading forex ini. Misalnya, robot trading dapat mencari dan mengetahui peluang di forex market.

Selanjutnya, robot trading ini terbilang lebih menghindari berbagai macam intervensi ketika sedang melakukan aktivitas trading. Terlebih lagi, robot trading mampu bekerja non-stop dan tentunya dapat mengetahui performa dari setiap aktivitas trading.


Namun di balik kelebihan, pasti juga ada sisi kekurangannya nih. Perdagangan forex mengharuskan adanya biaya tambahan untuk membeli robot trading tersebut.

Enggak hanya itu, pengguanaannya terbilang kurang dapat menyesuaikan diri pada kondisi market tertentu, hingga tidak semua broker mengijinkan penggunaan robot trading forex ini.

Baca Juga: Waspada Investasi Forex Ilegal, Bappeti Blokir Lagi Sejumlah Platform Robot Trading!
 

BEI Siapkan Regulasi Robot Trading Saham

Tak heran, beberapa waktu kebelakangan ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai sadar dengan fenomena robot trading. Sehingga, BEI kini sedang menyempurnakan aturan serta regulasi terkait penggunaan robot tradingyang mana difokuskan pada regulasi robot trading saham.

Menghimpun dari Kompas, Laksono Widodo selaku Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan bahwa BEI kini sedang menyempurnakan peraturan III-K tentang fasilitas pesanan langsung dan penerapan automated ordering oleh Anggota Bursa yang akan dilengkapi dengan panduan teknis.

Adapun, peraturan III-K ini lebih menekankan kepada penerapan automated ordering yang harus melampirkan mekanisme penyampaian setiap order. Namun, dengan catatan khusus bahwa setiap order tidak boleh memanipulasi pasar dan memastikan untuk setiap Anggota Bursa (AB) dapat melaksanakan manajemen risiko.

Dengan begitu, BEI dapat memperbolehkan Anggota Bursa (AB) untuk menggunakan robot trading dengan proses dan mendapatkan persetujuan BEI.