Banyak Pabrik Pindah Lokasi, UMK Rendah Jadi Pertimbangan

Relokasi Pabrik ke Daerah UMK Rendah Illustration Bisnis Muda - Image: Canva

Relokasi Pabrik ke Daerah UMK Rendah Illustration Bisnis Muda - Image: Canva

Like

Hadirnya pabrik atau industri bisa menjadi indikasi perkembangan di suatu daerah. Meski begitu, seiring dengan regulasi naiknya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sejumlah pabrik memutuskan untuk pindah ke lokasi dengan UMK yang lebih rendah.

Beberapa waktu lalu, Elon Musk mengumumkan kalau kantor pusat Tesla akan pindah dari Silicon Valley, California ke Austin, Texas. Memang sih, kepindahan kantor Tesla seiring dengan pembangunan pabrik baru pembuat mobil listriknya dan dekat dengan lokasi peluncuran roket milik SpaceX.

Meski begitu, salah satu alasan lain yang bikin Tesla pindah dari California, karena pajak dan biaya hidup di Texas lebih rendah. Texas juga dikenal sebagai wilayah dengan upah kerja yang lebih murah.

Bahkan, dilansir dari laman finansial-lib.com, Massachusetts Institute of Technology (MIT) mencatat di tahun 2017 bahwa seseorang harus mendapatkan penghasilan 23,8 persen lebih banyak untuk punya upah yang layak di California ketimbang di Texas lho.

Nah, enggak hanya Tesla, pertimbangan upah rendah juga membuat sejumlah pabrik di Indonesia pindah ke daerah lain dengan UMK kecil.


Baca Juga: Panasonic Corp Bakal Relokasi Pabrik di Thailand ke Indonesia
 

Relokasi Pabrik Karena Isu Pengupahan

Berdasarkan Pasal 81 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengusaha dilarang memberikan atau membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. 

Makanya, ketimbang membayar pekerja dengan upah di bawah upah minimum, pengusaha mempertmbangkan untuk pindah ke daerah dengan UMK lebih rendah.

Para pengusaha jelas akan lebih hemat untuk pengeluaran upah pegawai. Selain itu, dikutip IDX Channel, Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia Eddy Widjanarko menyebutkan kalau pemindahan pabrik bisa membuat pengusaha menggaet lebih banyak karyawan baru.

Pada 2019, dari data Kontan, diketahui sebanyak 140 pabrik di Jawa Barat terpaksa harus gulung tikar akibat adanya isu pengupahan pegawai. Alhasil, demi bisa bangkit kembali, banyak pabrik yang memutuskan untuk relokasi ke daerah dengan UMK yang lebih rendah guna bisa menekan biaya produksi.

Hal itu kemudian masih berlanjut di tahun 2020. Dilansir Bisnis, kenaikan upah minimum hingga lebih dari 8 persen yang berlaku pada januari 2020 kemudian menimbulkan polemik. Fenomena relokasi pabrik pun, menurut Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat, sebenarnya sudah terjadi sejak 2015!

 

Relokasi Pabrik ke Daerah UMK Rendah Illustration Bisnis Muda - Image: Canva

Relokasi Pabrik ke Daerah UMK Rendah Illustration Bisnis Muda - Image: Canva

 

Relokasi Pabrik-Pabrik ke Jawa Tengah

Ade pun mengatakan, seiring dengan kenaikan upah di wilayah Jawa Barat seperti Karawang dan Bekasi, sejumlah pabrik pun merelokasi pabriknya ke Jawa Tengah.

Saat ini, Kabupaten Karawang dan Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi lho! Menempati posisi tertinggi, UMK Kabupaten Karawang di tahun 2021 yakni mencapai Rp4.798.312 dan Kabupaten Bekasi sebesar Rp4.791.843.

Hal ini tentunya berbeda jauh dengan sejumlah daerah di wilayah Jawa Tengah, yang mana di antaranya memiliki upah buruh rendah. Misalnya saja Kabupaten Gunung Kidul, yang mana memiliki UMK sebesar Rp1.770.000 di tahun 2021.

UMK Kabupaten Gunung Kidul jelas memiliki selisih yang sangat jauh dengan UMK Kabupaten Karawang. Makanya, enggak heran deh, sejumlah pabrik lebih memilih relokasi untuk penghematan biaya.

 

Relokasi Pabrik ke Daerah UMK Rendah Illustration Bisnis Muda - Image: Canva

Relokasi Pabrik ke Daerah UMK Rendah Illustration Bisnis Muda - Image: Canva

 

Dampak Relokasi Pabrik

Memang, melakukan relokasi akan menjadi salah satu cara menyelamatkan nasib suatu usaha. Namun, hal itu juga membawa dampak lho, Be-emers.

Pasalnya, menurut Ade Sudrajat, saat sebuah perusahaan merelokasi tempat usahanya ke daerah lain, maka enggak semua tenaga kerjanya bisa ikut serta pindah. Otomatis nih, perusahaan harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebab, jika perusahaan memindahkan semua karyawannya saat relokasi, upah mereka sudah terlalu besar di tempat sebelumnya. Perusahaan pun lebih memilih untuk merekrut pegawai baru guna bisa menyesuaikan dengan UMK yang berlaku di tempat barunya nanti.

Makanya, relokasi pabrik akan menambah angka pengangguran di daerah yang ditinggalkannya. Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bakal berkurang karena hilangnya pajak dari perusahaan yang melakukan relokasi.

Gimana, baiknya perusahaan atau pabrik melakukan relokasi atau enggak ya, Be-emers?