Sah! Besaran Cukai Rokok Naik 12 Persen di Tahun 2022

Cigarette Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Cigarette Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Like

Upaya untuk menekan serta membendung konsumsi rokok pada suatu wilayah atau bahkan negara di dunia memang terus ditempuh dengan beragam cara.

Pasalnya, konsumsi rokok sendiri tercatat menjadi penyebab kematian nomor dua di dunia yang dibarengi oleh pemicu masalah kesehatan lainnya. Tak heran, belum lama ini negara Selandia Baru mengeluarkan kebijakan larangan merokok guna selamatkan generasi mendatang

Alih-alih dapat menekan konsumsi rokok, upaya serupa juga ditempuh Indonesia dengan meningkatkan besaran cukai pada rokok di tahun mendatang, nih, Be-emers!

Baca Juga: Terkait Tarif Cukai Rokok Dalam Negeri, Berapa yang Dibayar HM Sampoerna dan Gudang Garam?
 

Cukai Rokok Meningkat Rata-Rata 12 Persen

Dilansir dari data Bisnis, tepat pada, Senin (13/12/2021) Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan besaran tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan meningkat rata-rata sebesar 12 persen, sedangkan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan meningkat 4,5 persen mulai tahun 2022 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menuturkan bahwa besaran peningkatan CHT didasari arahan Presiden RI Joko Widodo yang memiliki estimasi peningkatan diantara 10 persen sampai 12,5 untuk CHT serta 5 persen untuk SKT.


Adapun, sektor CHT yang mengalami peningkatan rata-rata sebesar 12 persen diantaranya Sigaret Putih Mesin (SPM) hingga Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Lebih lanjut lagi, Sri Mulyani juga menambahkan bahwa peningkatan CHT tersebut dalam rangka untuk menekan serta membendung konsumsi rokok, terlebih untuk kalangan anak-anak dan remaja.

Sri Mulyani juga berharap lewat kenaikan terhadap cukai rokok ini dapat mengurangi prevalensi rokok baik untuk kalangan remaja atau dewasa. Sebelumnya prevalensi rokok pada kalangan remaja sudah menurun dari 8,97 persen menjadi 8,83 persen, sedangkan pada kalangan dewasa juga menurun dari 33,2 persen menjadi 32,2 persen.

Selain untuk menekan konsumsi rokok, terdapat tiga komponen lain dibalik peningkatan CHT diantaranya untuk memperhatikan faktor tenaga kerja serta industri, penerimaan pendapatan negara dan pengawasan terhadap rokok ilegal.

Baca Juga: Kontroversi Dibalik Kebijakan Larangan Memajang Produk Rokok

Kendati demikian, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengungkapkan bahwa terdapat dampak-dampak lain yang juga dari kenaikan cukai rokok, antara lain:
  • Pengurangan industri rokok dalam memproduksi rokok
  • Penurunan rasionalisasi penjualan, penerimaan negara yang tidak dibarengi pertumbuhannya
  • Potensi penyelundupan rokok ilegal yang meningkat
  • Terputusnya tenaga kerja untuk sektor SKT dikarenakan sektor SKT sebelumnya tidak mengalami peningkatan cukai.

Secara terpisah, peningkatan CHT ini juga nantinya berpengaruh terhadap produk-produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTPL) seperti rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, rokok elektrik cair sistem tertutup, tembakau kunyah, tembakau molasses hingga tembakau hirup yang sentuh kenaikan rata-rata hingga 17,5 persen.

Gimana tanggapanmu, Be-emers?