Regulasi Kripto di Korea Selatan Semakin Ketat, Pengguna Wajib Daftarkan dan Verifikasi Dompet Eksternal ke Bursa

Korea Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Korea Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Like

Bagaimanapun juga, keberadaan kripto lambat laun akan memiliki irisan dengan berbagai otoritas moneter atau beberapa regulator pada sektor keuangan di sebuah negara.

Hal tersebut juga nampaknya dirasa wajar, terlebih eksistensi kripto ini begitu berdegup kencang. Sampai-sampai, menarik perhatian IMF beberapa hari belakangan.

Mengingat beberapa hal yang disampaikan oleh IMF tentang kekhawatirannya terhadap kelangsungan kripto akan celah yang sering dimanfaatkan seputar pencucian uang, membuat regulator Korea Selatan langsung bergegas dalam mengambil langkah.

Regulator Korea Selatan bahkan bersikeras untuk tidak lagi mengizinkan pengguna untuk dapat menarik dompet eksternal jika diketahui dompet dari pengguna belum didaftarkan ke bursa lho, Be-emers!

Baca Juga: IMF Ungkap Alasan Khawatirkan Kelangsungan Cryptocurrency
 

Coinone Patuhi Anjuran yang Diserukan oleh Regulator Korea Selatan

Dikutip dari Cointelegraph, salah satu pertukaran kripto asal Korea Selatan yaitu Coinone baru saja mengumumkan di webnya bahwa pihaknya berencana untuk menerapkan prosedur pendaftaran dompet eksternal untuk penggunanya pada Rabu, (29/12/2021) kemarin.


Coinone yang merupakan layanan pertukaran kripto terbesar ketiga di Korea Selatan tersebut bahkan tak main-main untuk menindak penggunanya yang tidak ingin mendaftarkan dompet eksternalnya ke bursa.

Adapun, tindakan yang akan ditempuh oleh Coinone ialah dengan tidak memberikan izin untuk penggunanya dapat menarik atau mengirim token dari dompet eksternal.

Dalam pengumuman yang sama, Coinone juga menghimbau kepada penggunanya untuk segera melakukan pendaftaran serta verifikasi dompet eksternal dengan tenggat waktu dari 30 Desember hingga 23 Januari, yang meliputi:
  • Nama pengguna
  • Nomor pendaftaran penduduk
  • Alamat e-mail, hingga
  • Nomor ponsel

Upaya tersebut diambil oleh Coinone sebagaimana untuk memastikan setiap transaksi kripto penggunanya tidak digunakan untuk kegiatan ilegal pencucian uang, di luar utilitasnya dalam mengikuti arahan yang diberlakukan oleh regulator.

Dengan itu, mulai 24 Januari pelanggan di bursa yang belum terdaftar dan terverifikasi tidak akan dapat menarik dana ke dompet tanpa perlindungan Know Your Costumer (KYC) serta memberikan batasan atas setiap penarikan, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh MetaMask dan Ledger.

Di kesempatan lain, regulator Korea Selatan juga tengah menyusun kebijakan terkait pengenaan pajak capital gain kepada semua keuntungan yang didapat dari perdagangan kripto yang angkanya melebihi US$2.300.

Gimana tanggapanmu, Be-emers?

Baca Juga: 
SoftBank Suntik US$150 Juta untuk Perusahaan Metaverse asal Korea Selatan