NFT Illustration Web Bisnis Muda - Image: Business Insider
Likes
Sepak terjang aset digital khususnya NFT (Non-Fungible Token) semakin hari memang terus mencatatkan amplifikasi baik dari konstituen atau komponen pendukung lainnya.
Bahkan, aksebilitas daripada NFT ini juga terus bertambah lebih-lebih lagi Samsung baru saja mengumumkan siasatnya untuk dapat mengintegrasikan NFT kedalam produk Smart TV miliknya.
Oleh sebab itu, beberapa otoritas serta regulator kenegaraan menilai bahwa aset digital NFT ini nampaknya dapat dijadikan sebuah kemampuan tambahan ekonomis untuk para penggunanya.
Menyadari hal tersebut, pemerintah Indonesia sepintas langsung membuat tinjauan untuk NFT agar dapat dimasukkan kedalam SPT Pajak, nih, Be-emers!
Baca Juga: Samsung Janjikan Fitur Pendukung NFT pada Produk Smart TV Miliknya Tahun Ini
Ketentuan SPT Pajak untuk NFT
Mengutip dari Bisnis, tepat pada Kamis, (06/01/2022) pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya mengiktikadkan bahwasanya aset digital NFT diwajibkan untuk tercantum kedalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau SPT Pajak untuk seluruh pemilik aset digital tersebut.Nantinya, para pemilik aset diharuskan untuk menyampaikan laporan nilai pasar daripada aset NFT yang dimiliki.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menilai bahwa setiap transaksi atau kepemilikan daripada aset NFT ini terbilang mendatangkan tambahan kemampuan ekonomis untuk para pemiliknya.
Oleh sebab itu, pemerintah dengan yakin menetapkan NFT untuk dimasukkan kedalam SPT Pajak sebagaimana yang tertuang dalam UU No 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang menjelaskan bahwasanya setiap tambahan kemampuan ekonomis harus dikenakan PPh (Pajak Penghasilan).
Kendati demikian, Neilmaldrin menambahkan bahwa penetapan tersebut sementara akan disesuaikan dengan beleid yang selama ini berlaku sambil menunggu pemerintah yang diketahui tengah mengkaji secara keseluruhan atas regulasi daripada aset digital lainnya.
Dikesempatan lain, sebenarnya penerapan pajak terhadap NFT sebelumnya juga sempat diusulkan dibeberapa negara lain setelah Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) merilis pernyataan terkait penerapan pajak pada mata uang virtual.
OECD menyebut bahwa pihaknya telah memulai tahap awal untuk meninjau implikasi atas kebijakan pajak daripada NFT seraya dengan tindak lanjut yang sebelumnya diusulkan untuk menerapkan pajak mata uang virtual.
Namun, OECD juga menyadari bahwa penetapan pajak atas NFT ini diproyeksikan akan memiliki tiga tantangan utama diantaranya karakterisasi, waktu dan penilaian.
Gimana tanggapanmu, Be-emers?
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.