Sebelum Beli Saham IPO, Cari Tahu Arti Saham Oversubscribed!

Saham oversubscribed (Ilustrasi: Canva)

Saham oversubscribed (Ilustrasi: Canva)

Like

Dalam investasi pasar modal khususnya saham ada istilah-istilah tertentu yang mungkin masih asing di telinga investor pemula, apalagi orang awam. Pada saat masa penawaran ada istilah yang sering dipakai yaitu oversubscribed, apa artinya?

Dari banyaknya istilah di pasar modal, yang dari dulu hingga saat ini masih sering dipakai adalah istilah oversubscribed. Ini adalah istilah penting dalam transaksi emiten pertama kali di bursa saham.

Istilah oversubscribed muncul dan biasa dipakai pada saat emiten menawarkan sahamnya pertama kali di bursa saham atau biasa dikenal juga dengan Initial Public Offering (IPO).

Mengutip dari website Bursa Efek Indonesia, Pada masa penawaran perdana, perusahaan akan menawarkan saham kepada investor melalui penjamin emisi dan agen penjual. 

Investor yang berminat untuk memesan saham tersebut bisa menghubungi penjamin emisi atau agen penjual. Setelah mengikuti serangkaian prosedur yang dibutuhkan, investor dapat memesan saham disertai pembayaran. 


Tidak seperti ketika melakukan pemesanan saham di bursa, pemesanan saham pada penawaran perdana akan dilakukan dengan sistem penjatahan (allotment). 

Baca Juga: Yuk, Simak Tips Ini Sebelum Beli Saham IPO!

Itu menyebabkan adanya kondisi-kondisi tertentu yang bisa mengakibatkan investor belum tentu mendapatkan saham yang dipesan. 

Oleh karena itu, ada istilah yang harus dipahami investor sebelum mulai berinvestasi di saham IPO, oversubscribed menjadi salah satunya.
 

Arti Oversubscribed


Oversubscribed menggambarkan keadaan dalam pemesanan saham yang ditawarkan oleh suatu emiten. Oversubscribed adalah kondisi dimana total saham yang dipesan oleh investor melebihi jumlah total saham yang ditawarkan. 

Artinya permintaan saham melebihi dari jumlah saham yang tersedia. Ada dua kemungkinan yang bisa terjadi dalam kondisi ini.

Pertama, investor akan mendapatkan saham kurang dari jumlah yang dipesan. Kedua, bisa jadi investor tidak mendapatkan saham yang dipesannya sama sekali.

Jika terjadi oversubscribed dan jumlah saham yang didapatkan oleh investor kurang dari yang seharusnya atau kurang dari jumlah saham yang dipesan, maka kelebihan dana yang telah disetorkan akan dikembalikan ke investor tersebut.

Pengembalian dana ini melalui proses yang dinamakan refund. Lalu, saham yang telah sesuai dengan pemesanan akan didistribusikan kepada investor melalui penjamin emisi dan agen penjualan.

Baca Juga: Mengenal Istilah Clawback dalam e-IPO

Namun, jika investor masih sangat tertarik dengan saham tersebut bisa membelinya di pasar sekunder. Pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana (IPO), ini adalah pasar efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjual-belikan. 

Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di bursa setelah terlaksananya penawaran pada pasar perdana.

Mau tulisanmu dimuat juga di Bisnis Muda? Kamu juga bisa tulis pengalamanmu terkait investasi, wirausaha, keuangan, hingga lifestyle di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.