Berapakah THR Jokowi?
Likes
Momen cairnya THR merupakan sesuatu yang ditunggu-tunggu banget oleh sebagian orang. Pasalnya, THR ternyata tidak hanya untuk menunjang belanja serba-serbi hari raya, tapi bisa juga untuk keperluan lain. Nah, kira-kira, berapa ya besaran THR Presiden Jokowi?
Pemerintah melalui Kemenkeu akhirnya resmi mengumumkan besaran dan jadwal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) nih, Be-emers.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Itu artinya, presiden termasuk pejabat negara yang akan menerima THR tahun ini.
Baca Juga: Ide Bisnis untuk Menambah uang THR, Cuan Hari Raya Nih!
Pemerintah juga sudah menetapkan komponen THR, yaitu terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat (seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Kalau dilihat besaran gaji pokok presiden dalam Undang-undang (UU) No. 78/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, jatah presiden dan wapres tercantum sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (selain presiden dan wakil presiden).
Terus, berapa jatah THR Jokowi?
Gaji pokok tertinggi yang dimiliki oleh para menteri, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Artinya, Jokowi akan mendapatkan gaji pokok sebesar enam dikalikan Rp5.040.000, yaitu Rp30.240.000 per bulan. Selain itu, Jokowi juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp32.500.000 per bulan.
Jadi, kalau ditotal-total, Presiden Jokowi akan menerima THR sebesar Rp62.740.000 pada periode Lebaran tahun ini.
Selain presiden, aparatur negara yang akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Baca Juga: Pssstt, THR Kamu Masih Tersisa? Bisa Nih Dibeliin Reksa Dana Jenis Ini
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sudah mengatakan THR untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan cair mulai H-10 Lebaran atau Hari Raya Idulfitri 2023.
"Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idulfitri, dimana kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan," ujar Sri Mulyani, Rabu (29/3).
Kalau dihitung 10 hari kerja sebelum cuti bersama, artinya THR akan mulai masuk ke rekening para aparatur negara mulai hari Selasa, 4 April 2023. Asyiiik dong pergi belanja~
Dengan jumlah THR yang sampai Rp60 juta, kalian mau pake buat apa nih Be-emers?
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.