Viral Jual Organ Ilegal, Bagaimana Prosedur dan Syarat Donor Organ Legal?

pexels-pavel-danilyuk

pexels-pavel-danilyuk

Like

Beberapa minggu yang lalu ditemukan oleh Polda Metro Jaya tentang praktik penjualan ginjal ke Kamboja yang telah berlangsung sejak 2019. Ternyata iklan penjualan organ ginjal itu sangat mudah ditemukan di media sosial.  

Kenapa orang begitu gampang ingin menjual ginjalnya?  Apakah mereka dalam kondisi ekonomi yang sulit sehingga terpaksa menjual ginjalnya?   

Padahal untuk menjadi pendonor itu tak mudah lho, tentu tidak semudah mentransfer organ ginjal dari seseorang ke orang lain.   

Banyak risiko dan hal-hal yang perlu dipertimbangkan, salah satunya tentu kesehatan pendonor. Bahkan, pendonor harus meregang nyawa apabila tidak sesuai dengan prosedur bedah yang seharusnya. Memang sangat serius berkaitan dengan nyawa.

Apalagi jika donor ini ilegal dan terkait dengan human trafficking. Dokumentasi tidak ada, prosedur legal  pun dalam kesehatan tidak ada.


So, sebelum kamu jadi pendonor organ, ingatlah bahwa ini bukan hanya soal uang saja, tapi tentu berkaitan dengan keamanan dan legalnya prosedur donor organ.

Baca Juga: Ramai Donor Plasma Konvalesen Pasien Covid-19, Cek Faktanya di Sini Yuk!

Ada prosedur keamanan dan kesediaan dari pendonor untuk mendonorkan tubuh secara sukarela tanpa meminta hadiah atau uang.

Beberapa transplatasi organ yang dapat dilakukan adalah kornea, ginjal, hati, pankreas, jantung, paru dan usus halus.


Syarat-Syarat Donor


Sebelum proses donor ada proses yang harus dilakukan yaitu skrining donor. Proses skrining donor diawali dengan melakukan administrasi, tahapan di antaranya:
  1. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP.
  2. Telah berusia 18 (delapan belas) dibuktikan dengan KTP, kartu keluarga dan/atau akta kelahiran.
  3. Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan Pendonor menyumbangkan organ tubuh secara sukarela tanpa imbalan.
  4. Memiliki alasan kuat untuk menyumbangkan organ tubuh kepada resipien secara sukarela.
  5. Mendapat persetujuan suami/istri, anak sudah dewasa, orang tua kandung atau saudara kandung pendonor.
  6. Membuat pernyataan memahami indikasi, kontra indikasi, risiko, prosedur transplatasi organ, panduan hidup pascatransplantasi organ dan pernyataan persetujuan
  7. Membuat pernyataan tidak melakukan penjualan organ atau pernjanian khusus lain dengan pihak risipen.

Baca Juga: Mengenal Mikrobiom dan Manfaatnya Bagi Kesehatan Tubuh


Pendonor yang ditolak


Apabila pendonor dianggap tidak memenuhi syarat jika dia menderita kondisi atau penyakit tertentu seperti: 
  1. Infeksi, misalnya HIV, hepatitis B, hepatitis C, ebola, toksoplasmosis dan malaria
  2. Diabetis
  3. Gagal ginjal
  4. Penyakit jantung
  5. Kanker
  6. Organ pendonor tidak cocok dengan organ penerima

Tindakan untuk menjual organ secara illegal  tidak diperkenankan secara hukum. Banyak risiko yang sangat berat dari tindakan bedah hingga risiko setelah pembedahan.

Hal itu perlu dipertimbangkan oleh pendonor sebelum melakukan tindakan. Kecuali jika pendonor melakukan untuk alasan kesehatan, apabila ada keluarga yang membutuhkan transplatasi ginjal atau jantung.

Nah, jadi hati-hati ya Be-emers jika mendonorkan organ!

Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.