Sayonara ARA ARB Asimetris! Pelaku Pasar Saham Harus Apa?

To losers di era normalisasi ARA ARB simestris (Stockbit)

To losers di era normalisasi ARA ARB simestris (Stockbit)

Like

Waktunya mengucapkan selamat tinggal kepada era relaksasi di pasar saham yang telah berlangsung sejak pandemi menghantam. Bagi Be-emers yang melakukan investasi atau trading di pasar saham musti tau kabar penting ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa mereka tidak akan memperpanjang kebijakan relaksasi pasar modal yang sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2023. Salah satu perubahan besar dalam kebijakan ini adalah kembali Auto Rejection Bawah (ARB) simetris.

Keputusan ini akan memberikan dampak besar pada para investor saham Indonesia. Mari kita kembali sejenak ke awal pandemi pada tahun 2020.


Awal ARB Asimetris


Ketika panik merajalela di kalangan pelaku pasar akibat anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan signifikan terkait batas ARB.

Mereka mengubah batas ARB menjadi 7 persen untuk semua fraksi harga saham mulai dari 13 Maret 2020 hingga beberapa waktu lalu.


Sejak saat itu, terdapat ketidaksimetrisan (asimetris) antara batas Auto Rejection Atas (ARA) yang berkisar antara 20 persen hingga 35 persen sesuai dengan fraksi harga dan ARB yang hanya 7 persen.

Sebelumnya, sejak awal tahun 2017, BEI menerapkan Auto Rejection Simetris, di mana persentase batas ARB disesuaikan dengan persentase batas ARA sesuai dengan fraksi harga saham.

ARA dan ARB adalah batas maksimal kenaikan atau penurunan harga saham yang akan ditolak oleh sistem perdagangan BEI. Sekarang, pihak regulator telah mengumumkan rencana normalisasi bertahap untuk ARA dan ARB.

Artinya, para investor yang mulai berkecimpung dalam dunia saham sejak tahun 2020 atau yang sering disebut sebagai 'angkatan Corona' akan segera mengalami perubahan menuju ARA dan ARB yang bersifat simetris.


ARB Simetris Kembali Berlaku


Tepatnya pada tanggal 4 September 2023, aturan ARB akan kembali seperti pada masa sebelum Covid-19 mewabah. Ini adalah tahap kedua dari kebijakan normalisasi setelah keberhasilan tahap pertama pada tanggal 5 Juni 2023 lalu.

Normalisasi ini berarti saham dengan harga antara Rp 50 hingga Rp 200 akan memiliki ARA dan ARB sebesar 35 persen.

Sementara saham dengan harga antara Rp 200 hingga Rp 5.000 akan memiliki ARA dan ARB sebesar 25 persen, dan saham dengan harga di atas Rp 5.000 akan memiliki ARA dan ARB sebesar 20 persen.

Untuk menghadapi perubahan ini, langkah sederhana yang bisa diambil oleh trader dan investor adalah memilih saham-saham yang memiliki fundamental yang kuat dan indikator teknikal yang positif.

Selain itu, disiplin dalam melakukan cut loss juga perlu diterapkan jika pergerakan harga saham tidak sesuai dengan rencana awal.

Dalam kondisi pasar yang selalu berubah, menjadi cerdas dan berhati-hati adalah kunci untuk meraih keuntungan dan menghindari risiko besar. Jadi, Be-emers, siapkan diri Anda di era normalisasi ARB simetris saat ini.

Punya opini atau artikel untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.