Baliho umumnya dipasang dengan pengamanan yang kuat (Foto: pexels-oleksander)
Likes
Dalam masa kampanye saat ini, baliho-baliho caleg atau calon presiden dengan wakilnya beterbaran dimana-mana. Ternyata salah satu baliho tidak disangka-sangka jatuh karena adanya angin keras. Ini menyebabkan kecelakaan yang fatal.
Pada saat baliho jatuh, ada dua orang siswa SMK sedang berboncengan naik motor. Lokasi kejadiannya persisi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen.
Ketika dua korban itu sampai di lokasi, tiba-tiba alat peraga kampanye itu tertiup angin kencang, lalu jatuh dan mengenai dua korban yang sedang melaju dengan kecang. Kedua korban itu langsung terjatuh.
Salah satu korban bernama SA yang merupakan gadis berusia 18 tahun dari Desa Kedungwringin, Kecamatan Sempor. SA terlempar dan terjatuh persis di depan sebuah minibus. Akhirnya gadis itu tergilas oleh sebuah minibus yang juga sedang lewat dengan kencang.
Seorang korban lainnya SI, gadis berusia 19 tahun berasal dari Desa Kenteng hanya menderita luka-luka ringan saja. Meskipun kejadian atau peristiwa jatuhnya baliho itu sedang diproses oleh polisi dan Bawaslu setempat, tetapi sangat disayangkan sekali bahwa pemasangan baliho itu harus memakan korban hingga tewas.
Baca Juga: Masuk Tahun Politik Jangan Panas, Ini Cara Biar Tetep Adem!
Apakah baliho caleg diperkenankan dipasang?
Masa kampanye memang sudah dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Cara kampanyenya dalam berbagai bentuk seperti pertemuan terbuka, pemasangan iklan baik cetak, digital, bendera, spanduk atau baliho.
Pemasangan baliho atau spanduk caleg maupun capres dengan wakilnya itu tak boleh semena-mena dipasang di setiap tempat.
Pemasangannya harus sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No.33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanyr Pemilihan Umum.
Ada beberapa aspek yang termuat dalam pemasangan baliho, spanduk seperti berikut:
1. Jenis Alat peraga Kampanye (APK)
APK yang dipasang oleh caleg adalah baliho, billboard atau Videotron, spandung dan umbul-umbul
- Ukuran APK
- Baliho: maksimal ukuran 4 m x 7m
- Billboard atau Videotron: ukuran 4m x 8m
- Spanduk: maksimal ukuran 1,5 m x 7m
- Umbul-umbul : ukuran 1,5 x 5 m
2.Tempat pemasangan APK
- Aman dan tidak membahayakan pengguna jalan atau Masyarakat umum
- Tidak mengganggu ketertiban umum
- Tidak melanggar norma-norma agama dan budaya
- Tidak menutupi objek vital dan fasilitas umum
Ternyata dalam poin “tidak membahayakan pengguna jalan…”, ada yang tidak jelas pengertian bahaya. Saya sendiri sempat melihat cara pemasangan baliho dekat rumah itu ternyata pemasangan sederhana, hanya diikat tali menempel ditiang-tiang tanpa pengaman sama sekali,
Jika ada angin besar dan kencang, pasti baliho itu akan ambruk. Pengguna jalan yang tidak antisipasi pasti akan terjadi kecelakaan.
Semoga pemasangan baliho yang membahayakan jiwa atau nyawa pengguna jalan itu tidak dipasang di jalan, digantikan dengan baliho digital saja.
Punya opini atau artikel untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.
Komentar
16 Jan 2024 - 00:29
Hendaklah waspada dengan lingkungan di sekitar kita
15 Jan 2024 - 14:09
Pernah mau jatoh gara gara baliho menghalangi di trotoar jalan