Full Call Auction: Mekanisme Baru Perdagangan Saham yang Menuai Kontroversi dari Investor

(Sumber gambar: Freepik.com)

(Sumber gambar: Freepik.com)

Like

Mulai Senin (25/3), Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan kebijakan baru dalam skema perdagangan saham yang bernama Full Call Auction (FCA).

Skema baru ini diimplementasikan dalam bentuk Papan Pemantauan Khusus (PPK) tahap II. 

Kebijakan Full Call Auction adalah hasil bentuk evaluasi atau skema lanjutan dari Papan Pemantauan Khusus tahap I (Hybrid Call Auction) yang telah diterapkan pada 12 Juni 2023. 

Hal ini dilakukan untuk menjembatani saham-saham yang kurang likuid agar bisa punya potensi match yang lebih baik dengan mekanisme call auction.

Baca Juga: Apa Perbedaan Force Delisting dan Voluntary Delisting?


Melansir dari idx.co.id, tujuan dari penerapan skema kebijakan Full Call Auction untuk memberikan alternatif strategi khusus yang sesuai dengan kondisi para investor dalam meningkatkan likuiditas sahamnya. 

Likuiditas saham tersebut akan berada di frekuensi rendah yaitu dengan harga Rp50. Hal ini nantinya dapat membantu proses pembentukan harga dan memperbaiki price discovery saham yang wajar. 

Selain itu, kebijakan Full Call Auction juga turut melindungi investor dalam menempatkan sahamnya berdasarkan kriteria tertentu.

Baca Juga: Daftar Politeknik Swasta Buatan Emiten BEI!