Likes
Mekanisme Kebijakan Full Call Auction
Mengutip dari bisnis.com, dalam kebijakan Full Call Auction, Papan Pemantauan Khusus (PPK) berisikan 221 emiten yang lolos berdasarkan 11 kriteria FCA dengan likuiditas rendah serta ekuitas yang negatif sesuai.Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas di Papan Pemantauan Khusus.
Metode perdagangannya dengan bid dan ask yang dapat match di jam-jam tertentu. Harga sahamnya akan diambil dari volume paling besar.
Sistem transaksi dibagi 3 urutan, mulai dari Order Collection, dilanjut dengan Random Closing, dan diakhiri Order Matching.
Baca Juga: OJK: 123 Perusahaan Siap Meluncurkan Penawaran Umum Perdana Saham
Penerapan mekanisme perdagangannya pun berbeda dengan tahap I. Awalnya, mekanisme transaksi terbagi dua kategori, yaitu call auction dan continuous auction.
Namun, pada tahap II ini, mekanismenya diubah jadi full secara call auction. Saham akan diperdagangkan dengan membaginya menjadi 5 sesi di hari Senin-Kamis, dan 4 sesi di hari Jumat.
Selain dibagi jadi beberapa sesi, FCA juga bisa diperdagangkan dengan harga minimal pembelian Rp1 dan tidak berlaku maksimal pembelian.
Auto rejection yang ada dalam kebijakan FCA yaitu apabila saham tersebut harganya berkisar Rp1-Rp10 sebesar Rp1. Sementara saham yang berada di rentang harga lebih dari Rp10, auto rejection-nya sebesar 10%.
Baca Juga: Kekayaan Bersih Donald Trump Anjlok USD1 Miliar Karena Hal Ini, Cek Penyebabnya
Dianggap Bikin Rugi, Ribuan Investor Protes dengan Petisi
Alih-alih untuk melindungi investor, ternyata peluncuran Full Call Auction malah menuai kontroversi bagi para investor di Indonesia.Mereka bahkan sampai membuat petisi di charge.org untuk menghapus pemberlakuan kebijakan Full Call Auction.
Sudah lebih dari 10 ribu orang yang menandatangani petisi tersebut per Senin (1/4). Alasannya karena kebijakan Full Call Auction dinilai sulit dalam melakukan revisi transaksi.
Hal tersebut terjadi akibat tidak tersedianya informasi mengenai bid dan offer. Mereka merasa kurang transparansi karena tidak bisa melihat seberapa besar tawaran harga dari saham tersebut.
Baca Juga: Jatuhnya Saham Big Bank Berdampak Besar pada Penurunan IHSG
Tak hanya itu, minimnya peminat saham yang ada di Papan Pemantauan Khusus (PPK) membuat para investor lebih memilih jual saham daripada beli. Kondisi tersebut bikin harga saham di PPK anjlok drastis.
Melihat kondisi tersebut, BEI pun merespon protes keluhan dari para investor. Mereka berjanji akan melakukan peninjauan ulang sekaligus memperbaiki Papan Pemantauan Khusus agar seluruh order saham yang masuk bisa diperhitungkan dengan harga yang lebih adil atau fair.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung
Komentar
25 May 2024 - 23:57
Informatif
06 May 2024 - 15:58
Nice info
04 Apr 2024 - 00:49
Sangat informatif. Terima kasih