Langkah Terbaru BEI dalam Menetapkan Syarat dan Prosedur Stock Split dan Reverse Stock Split

Bursa Efek Indonesia (Sumber gambar: Pluang.com)

Bursa Efek Indonesia (Sumber gambar: Pluang.com)

Like

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengambil langkah signifikan dengan menetapkan syarat dan prosedur pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split) sebagai bagian dari upaya meningkatkan likuiditas perdagangan saham, serta untuk mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

Langkah ini diumumkan melalui penerbitan Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat pada tanggal 1 April.

Sejak berdirinya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjadi salah satu lembaga yang memainkan peran penting dalam perkembangan pasar modal di Indonesia.

Selama bertahun-tahun, BEI telah melakukan berbagai inisiatif untuk meningkatkan transparansi, likuiditas, dan integritas pasar modal.

Baca Juga: Melihat Aksi Jual Dominan: IHSG Tergelincir 1,75%, Sektor Transportasi Pimpin Pelemahan


Salah satu aspek penting dalam hal ini adalah pemecahan saham dan penggabungan saham.

Pemecahan saham (stock split) adalah proses di mana jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham diperbanyak, sedangkan nilai nominalnya dikurangi.

Di sisi lain, penggabungan saham (reverse stock split) adalah proses dimana jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham dikurangi, sedangkan nilai nominalnya diperbesar.

Kedua proses ini biasanya dilakukan oleh perusahaan untuk menyesuaikan harga saham dengan kebutuhan pasar atau untuk meningkatkan likuiditas.

Peraturan I-I merupakan respons dari BEI terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (POJK 15/2022).

Sebelumnya, tidak ada peraturan khusus yang mengatur pemecahan saham dan penggabungan saham secara komprehensif.

Namun, beberapa ketentuan terkait dapat ditemukan dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Pentingnya peraturan ini tidak bisa diabaikan, terutama dalam konteks pasar modal yang semakin kompleks dan dinamis.

Baca Juga: Peran Keberuntungan dalam Berinvestasi? Faktor-Faktor yang Dialami Investor Sukses

Dengan adanya kerangka kerja yang jelas, diharapkan proses pemecahan saham dan penggabungan saham akan berlangsung dengan lebih teratur dan efisien, menghindari potensi kesalahan atau ketidakpastian yang dapat merugikan investor.