Pelarangan Memeluk Agama di Korea Utara, Mempertanyakan Hak Asasi Beragama?

Bayi (Sumber: www.unsplash.com)

Bayi (Sumber: www.unsplash.com)

Like

Hukuman yang diterima oleh bayi berusia 2 tahun di Korea Utara karena orang tuanya memiliki kitab suci sangatlah mencemaskan dan tidak manusiawi.

Praktik penganiayaan terhadap komunitas agama, khususnya orang Kristen, oleh rezim Kim Jong-un memperlihatkan betapa buruknya keadaan hak asasi manusia di negara tersebut.

Menyiksa bahkan seorang bayi hanyalah contoh kekejaman yang dilakukan oleh pemerintah Korea Utara terhadap individu yang percaya dan berpraktik agama secara diam-diam.

Dalam kasus ini, keluarga bayi tersebut harus merasakan dampak dari keyakinan agamanya dengan dihukum penjara seumur hidup hanya karena memiliki kitab suci.

Baca Juga: Penemuan Kilang Minyak di Saudi: Bagaimana Dampaknya?


Hal ini juga menunjukkan bahwa pemerintah Korea Utara tidak segan-segan menggunakan anak-anak sebagai alat untuk menekan dan mengancam warga negaranya.

Penganiayaan terhadap komunitas agama di Korea Utara tidak hanya terbatas pada mereka yang berpraktik Kristen, namun juga meluas hingga kepada individu yang dicurigai sebagai mata-mata atau pembangkang.

Hukuman mati seringkali menjadi pilihan utama bagi pemerintah untuk menindak tegas siapa pun yang dianggap sebagai ancaman terhadap kekuasaan mereka.

Hal ini mencerminkan betapa susahnya hidup di bawah rezim otoriter yang tidak menghargai hak asasi manusia.

Baca Juga: 8 Pebulutangkis Indonesia Dikenakan Sanksi Berat oleh BWF, Apa Alasannya?