Konteks Keadilan Restorasi (Restorative Justice) dalam Tatanan Hukum di Indonesia

Palu keadilan (Sumber: www.unsplash.com)

Palu keadilan (Sumber: www.unsplash.com)

Like

Salah pemahaman terhadap keadilan restoratif. Dalam konteks hukum dan keadilan, konsep keadilan restoratif sering kali dipahami secara keliru atau kurang tepat.

Hal ini dapat memberikan dampak negatif terhadap implementasi dan efektivitas dari pendekatan tersebut dalam penyelesaian kasus-kasus hukum.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memperbaiki pemahaman yang salah terhadap konsep keadilan restoratif agar dapat diterapkan dengan tepat dan efektif.

Keadilan restoratif merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian konflik yang menekankan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan tanggung jawab bersama antara pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga: Kasus Korupsi PT Timah Tbk dan Kenaikan Harga Timah Dunia: Antara Tantangan Hukum dan Dampak Lingkungan


Tujuan utama dari keadilan restoratif bukanlah menghukum pelaku, melainkan memperbaiki hubungan yang rusak, mengembalikan kerugian yang timbul, dan mencegah terjadinya konflik yang serupa di masa depan.

Pendekatan ini juga menempatkan korban dalam posisi yang lebih aktif dalam proses penyelesaian konflik, sehingga memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan keadilan, pemulihan, dan perdamaian sejati.

Salah satu kesalahpahaman umum terkait dengan keadilan restoratif adalah anggapan bahwa pendekatan ini mengabaikan kebutuhan akan keadilan dan azas-azas hukum yang berlaku.

Sebenarnya, keadilan restoratif tidak bermaksud untuk menghapus atau menggantikan sistem hukum yang ada, melainkan sebagai tambahan atau alternatif yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan bagi korban dan pelaku.

Dengan memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berdialog, bertanggung jawab, dan mencari solusi bersama, keadilan restoratif dapat menciptakan pembelajaran dan pertumbuhan yang positif bagi semua pihak yang terlibat.

Sebagai contoh, dalam kasus-kasus tindak pidana ringan seperti pencurian ringan atau perusakan properti tidak berarti, keadilan restoratif dapat menjadi solusi yang lebih efektif daripada hukuman pidana konvensional.

Baca Juga: Pelantikan Menteri Baru dan Anggota Komisi Kejaksaan: Langkah Strategis Jokowi untuk Penguatan Kabinet dan Pelayanan Publik

Melalui proses mediasi dan dialog antara pelaku dan korban, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan untuk membayar ganti rugi, melakukan perbaikan, atau memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab mereka.

Hal ini tidak hanya membantu korban mendapatkan keadilan dan pemulihan, tetapi juga memungkinkan pelaku untuk belajar dari kesalahan mereka dan menebus kesalahan tersebut melalui tindakan yang memberi manfaat bagi orang lain.