Banjir Kritik dari Masyarakat, Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Bawa Barang Impor dari Luar Negeri

Like

Regulasi Dinilai Terlalu Ketat, Masyarakat jadi Nyap-Nyap

Kebijakan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 telah diterapkan oleh Bea Cukai Kemenkeu sejak tanggal 10 Maret 2024 lalu.

Dalam aturan tersebut, pemerintah membatasi jenis dan jumlah barang dari luar negeri yang disebut statusnya sebagai barang impor.

Apabila jumlahnya melebihi batas maksimal, Bea Cukai tak segan-segan akan kenakan sanksi biaya impor barang.

Baca Juga: Harga Impor Menyulut Ancaman Ketahanan Ekonomi Nasional

Tujuan dari pembatasan ini sebagai langkah pemerintah untuk meredam bisnis jastip nakal yang kerap kali menyalahgunakan barang impor untuk dijual kembali di Indonesia.


Makanya, tak jarang barang impor lebih laku di pasaran. Hal tersebut yang bisa bikin minat masyarakat menggunakan produk lokal jadi menurun.

Akan tetapi, implementasi dari kebijakan ini nyatanya dibanjiri kritik dari banyak pihak, terutama masyarakat.

Sebab, barang-barang yang dibatasi ini dinilai sebagai barang yang esensial. Bea Cukai sendiri bahkan melaporkan 51-57 orang PMI tertahan di tempat penimbunan sementara.

Melihat respon tersebut, pemerintah pun akhirnya tergerak untuk mencabut regulasi itu. 

Baca Juga: Kenapa Ya Produsen Tempe Pakai Kedelai Impor? Cari Tahu Yuk!

Selain beri kemudahan bagi Bea Cukai, pencabutan regulasi ini turut memudahkan para PMI yang ingin mengirimkan barang untuk keluarganya di Indonesia.



---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung