Banjir Kritik dari Masyarakat, Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Bawa Barang Impor dari Luar Negeri

Pemerintah cabut aturan batasan membawa barang impor dari luar negeri (Sumber gambar: iStockphoto/izusek)

Pemerintah cabut aturan batasan membawa barang impor dari luar negeri (Sumber gambar: iStockphoto/izusek)

Like

Belum lama ini, pemerintah secara resmi mencabut peraturan yang mengatur pembatasan membawa barang dari luar negeri ke Indonesia.

Regulasi pembatasan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang kemudian diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Pencabutan peraturan diputuskan dalam rapat yang digelar oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama dengan Menteri Perdagangan, Direktur Komunikasi Pengguna Jasa Bea Cukai, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Menteri Perindustrian pada Selasa (16/4).

Baca Juga: Demi Dorong Industri Lokal, Kemenperin Tetapkan Pembatasan Impor Produk Elektronik di Indonesia

Kebijakan dan pengaturan terhadap pengiriman barang impor PMI nantinya juga akan direvisi dan dikaji ulang kembali.


Dilansir dari bisnis.com, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa aturan pembatasan barang bawaan ini dikembalikan dan mengacu pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau biasa dikenal dengan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) diizinkan membawa barang dari luar negeri masuk ke Indonesia dengan jenis dan jumlah yang tidak dibatasi. 

Namun, perlu digarisbawahi bahwa yang tidak dibatasi hanya jenis dan jumlah barangnya bukan pajaknya.

PMI dihimbau untuk tidak membawa barang dari luar negeri dengan nilai lebih dari US$1.500/tahun. 

Baca Juga: Bea Cukai Batasi Barang Impor, Bagaimana Nasib Jastiper?

Apabila membawa barang dari luar negeri lebih dari US$1.500, maka pihak Bea Cukai akan kenakan sanksi pajak dari sisa barang tersebut.

Dengan pemberlakuan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 ini, pihak Bea Cukai juga tidak lagi memeriksa dan memilah barang bawaan para PMI dari luar negeri.