SEC Dikatakan Tidak Menginginkan Ethereum Mengubah Lanskap Perbankan, Ini Kata Joseph Lubin

Ilustrasi SEC (Sumber gambar: blockchain.news)

Ilustrasi SEC (Sumber gambar: blockchain.news)

Like

Ethereum, sebuah platform blockchain yang terkenal karena memungkinkan pembuatan kontrak pintar dan aplikasi terdesentralisasi, terus menjadi pusat perhatian dalam ranah hukum AS.

Joseph Lubin, salah satu pendiri Ethereum, mengungkapkan bahwa Securities and Exchange Commission (SEC) AS diduga sengaja menghambat inovasi, yang dapat mengancam lanskap keuangan yang ada di negara tersebut.

Pada acara Crypto and Digital Asset summit yang diselenggarakan oleh FT Live di London, Lubin membahas keputusan Consensys untuk menggugat SEC setelah menerima pemberitahuan Wells dari regulator sekuritas AS tersebut.

"Lihatlah, SEC tampaknya telah mengklasifikasikan Ether sebagai sekuritas tanpa memberi tahu siapa pun bahwa itu adalah kasusnya. Mereka melakukan serangkaian tindakan penegakan hukum strategis daripada diskusi terbuka dan pembuatan aturan yang jelas," ujar Lubin seperti yang dilaporkan oleh Cointelegraph.com.

CEO Consensys — yang mengembangkan dompet MetaMask — mengatakan bahwa tindakan penegakan hukum bertujuan untuk menciptakan ketakutan, ketidakpastian, dan keraguan bagi industri cryptocurrency "dalam upaya untuk mematikan" dan memaksa perusahaan-perusahaan tersebut ke luar negeri.


Baca Juga: PT Arthakencana Rayatama Tambah Kepemilikan Saham di PT AKR Corporindo Tbk (AKRA)

Lubin mengatakan bahwa tindakan balasan perusahaan terhadap SEC ditujukan untuk mendapatkan lebih banyak kejelasan dari pengadilan AS, mengingat Commodity Futures Trading Commission sebelumnya telah mengklasifikasikan Ether sebagai komoditas.


 

Pemerintah AS: Dari Ketidakpastian ke Keteraturan

Ketidakpastian regulasi telah menjadi masalah yang sangat penting dalam ruang cryptocurrency dan blockchain, khususnya di Amerika Serikat.

Sementara banyak negara lain telah memperkenalkan kerangka kerja yang lebih jelas untuk mengatur aset digital, AS masih berjuang untuk menetapkan pedoman yang konsisten.

Dalam kasus Ethereum, ketidakpastian ini menjadi semakin menonjol seiring dengan pertumbuhan ekosistemnya.

Baca Juga: PT Benteng Api Technic Tbk (BATR) Tawarkan Harga Saham Rp100-Rp115 dalam IPO

Meskipun Ether telah ada sejak peluncuran Ethereum pada tahun 2015, pertanyaan tentang apakah itu dianggap sebagai sekuritas atau komoditas tetap menjadi topik perdebatan yang hangat.

Para regulator tampaknya berada di ambang keputusan yang signifikan. Keputusan apakah Ether dianggap sebagai sekuritas atau komoditas memiliki implikasi yang luas, baik untuk Ethereum itu sendiri maupun untuk ekosistem cryptocurrency secara keseluruhan.