Izin PT Paytren Dicabut, Ini Beberapa Fakta di Baliknya!

OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen. (Sumber gambar: Dok. PT Paytren Aset Manajemen)

OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen. (Sumber gambar: Dok. PT Paytren Aset Manajemen)

Like

Otoritas Jasa Keuangan akhirnya mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM). Keputusan tersebut OJK ambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan.

PT Paytren merupakan perusahaan yang bergerak sebagai manajer investasi syariah. Perusahaan ini merupakan salah satu bisnis dari salah satu ustad kenamaan, Yusuf Mansur.

Per 8 Mei kemarin, OJK resmi menetapkan sanksi administratif pencabutan izin usaha perusahaan efek karena perusahaan ini terbukti melakukan pelanggaran undang-undang di sektor pasar modal.

Berikut beberapa fakta menarik dari PT Paytren hingga dicabut izinnya:

 

Sempat Ingin Dijual oleh Yusuf Mansur

Pada tahun 2022 silam, Ustad Yusuf Mansur selaku pemilik sempat ingin menjual sahamnya di PAM.


Akan tetapi, setelah ikhtiar yang dilakukan selama 3 tahun ke belakang, penjualan sahamnya tak kunjung berhasil.

Menanggapi ketetapan OJK yang mencabut izin usaha PT Paytren ustad yang cukup sohor namanya ini berterima kasih pada OJK yang memberinya kesempatan untuk terus berinovasi.

Baca Juga: Kinerja Saham Kimia Farma (KAEF) Menguat, Begini Kata Ustadz Yusuf Mansur

Dirinya akan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran dan berupaya untuk mengeksekusi ide yang lebih baik lagi kedepannya.

 

Pelanggaran Paytren yang OJK Temukan

Pencabutan izin usaha yang OJK lakukan tentu didasarkan pada bukti-bukti yang kuat. Berdasarkan hasil penyelidikan PAM mengantongi segudang masalah.

PT Paytren ternyata tidak memiliki kantor fisik dan juga tidak memiliki pegawai yang bekerja dengan baik sebagai manajer investasi. 

Selain itu, yang juga tidak kalah fatal perusahaan ini tidak memenuhi komposisi Direksi dan Dewan Komisaris.

Sementara, ihwal ini merupakan syarat dasar yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan yang menjalankan bisnis ini.

Yang juga tidak kalah fatalnya adalah perusahaan ini tidak memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan laporan kepada OJK sejak periode Oktober 2022.

Beberapa hal di atas baru beberapa contoh pelanggaran yang OJK temukan. Masih ada beberapa pelanggaran lain seperti  tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), juga beroperasi tanpa memiliki Komisaris Independen.