Izin PT Paytren Dicabut, Ini Beberapa Fakta di Baliknya!

Like

Konsekuensi yang Dijatuhkan Pada Paytren

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, perusahaan ini dilarang untuk melakukan kegiatan manajer investasi syariah.

Mereka juga diwajibkan untuk menyelesaikan kewajiban pada nasabah dan juga menyelesaikan kewajiban pada OJK.

Dengan itu juga PT Paytren harus membubarkan diri dari perusahaan efek paling lambat 180 hari semenjak keputusan ditetapkan.

Baca Juga: Jangan Asal, Ambil Video Tanpa Izin Ada Sanksinya Lho!

 

Sekilas Tentang Paytren 

PT Paytren Aset Manajemen merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi syariah.


Mengantongi izin dari OJK semenjak tahun 2017, Paytren menjadi salah satu perusahaan manajer investasi berbasis syariah di Indonesia.

Selain berperan sebagai manajer investasi, Paytren kemudian melebarkan bisnisnya ke area pembayaran.

Hal ini terealisasi setelah pada tahun 2018 setelah mendapat izin dari Bank Indonesia (BI) untuk mengeluarkan produk e-money.

Yusuf Mansur, pendakwah sekaligus pemilik saham terbesar PT Paytren menyampaikan sudah memberikan perjuangan maksimal untuk usahanya tersebut.

Baca Juga: Full Call Auction: Mekanisme Baru Perdagangan Saham yang Menuai Kontroversi dari Investor

Dirinya mengaku apa yang dia usahakan guna memajukan ekonomi umat. Akan tetapi nasib berkata lain, tetapi dirinya tetap berlapang dada dan berterima kasih pada semua pihak, termasuk masyarakat luas.



-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung