Daging Kurban Dijual? Bagaimana Hukumnya?

Like

Larangan tersebut disampaikan dalam hadist riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda "Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka kurbannya tidak diterima,” (HR. Hakim dan Baihaqi).

Akibat dari menjual hewan kurban bagian kulit dan kepala bisa menjadikan kurban tersebut tidak sah. Artinya, hewan kurban yang disembelih di hari Raya Idul Adha tidak bernilai apapun bahkan seperti hanya menyembelih di hari biasa. Jadi, orang yang berkurban tidak mendapat pahala berkurban 

Baca Juga: Menjelang Hari Raya Idul Adha 2024, Begini Tips Memilih Hewan Qurban!


Bagaimana jika terlanjur menjualnya?

Bagi sebagian orang yang terlanjur menjualnya, mereka wajib segera bertaubat kepada Allah atas dosanya. Agar tobat nya sempurna, mereka harus segera membatalkan penjualannya, disebabkan akad dari penjualan tersebut tidak sah. Cara membatalkannya dengan meminta kembali daging dan uang ke si pembeli.


Nah, sobat Be-emers jika di tahun ini berkurban lebih baik dimanfaatkan ya daging kurbannya, misalnya dibagikan ke kerabat atau fakir miskin, atau bisa juga dibikin masak-masak bersama keluarga.







----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung