Daging Kurban Dijual? Bagaimana Hukumnya?

Sumber Gambar: Tribun Jatim

Sumber Gambar: Tribun Jatim

Like

Hari ini, seluruh umat muslim merayakan Hari Raya Idul Adha. Seperti yang diketahui bahwa di hari Idul Adha bagi umat muslim yang mampu dari segi materi dapat berkurban.

Hewan yang dikurbankan akan dibagikan kepada pihak-pihak yang berhak menerima. Nah, menurut sobat Be-emers apakah daging kurban boleh dijual?

Beberapa orang tidak mengerti hikmah dari syariat pembelian daging kurban setelah hewan disembelih daging, kepala, atau kulit kemudian dijual.

Dalam islam pembagian yang utama adalah memakan sepertiga bagiannya kemudian bersedekah, sepertiga bagiannya dan menyimpan sepertiganya lagi  Diperbolehkan disedekahkan semuanya dan tidak boleh untuk disimpan semuanya.

Baca Juga: Menjelang Idul Adha, Ini Fakta Menarik Daging Hewan Kurban!


Menurut Imam Syafi'i, hewan kurban adalah persembahan untuk Allah, lantas mengapa harus dijual? Sebab setelah hewan tersebut dipersembahkan untuknya, pemilik hewan tersebut tidak memiliki wewenang apapun atas hewan tersebut, karena sudah menjadi milik Allah.

Allah mewajibkan bahwa daging hewan kurban hanya untuk dimakan, tidak untuk dijual. Hukum dari menjual hewan kurban yaitu dilarang sebab hewan kurban tersebut bukan lagi menjadi milik yang berkurban.

Jadi seluruh bagian hewan kurban dilarang dijual, baik kulit, gajih, kepala atau lainnya tetap tidak diperbolehkan untuk dijual.