Jamaah Haji Dilarang Bawa Air Zam-Zam, Bisa Kena Denda Lho!

Like

Denda Membawa Air Zam-Zam

Jika terbukti membawa air zam-zam selain dibongkan, jamaah haji juga akan kena denda 6 ribu riyal atau setara dengan Rp25 juta jika ketahuan membawa air zam-zam di koper bagasi.

Suhan Cholid menegaskan larangan membawa air zam-zam karena koper yang berisi air zam-zam akan terdeteksi yang berakibat dibongkar dan dikerluarkan airnya sebab hal ini sudah menjadi ketentuan dalam penerbangan.

Walaupun telah mendapat jatah air zam-zam, para jamaah haji bisa membawa air zam-zam tambahan untuk dibawa ke tanah air. Air zam-zam tambahan ini bisa didapatkan dengan membeli di Bandara Internasional King Abdulaziz (KAIA), Jeddah.

Baca Juga: 4 Keistimewaan Umroh di Awal Musim, Kamu Bisa Lebih Khusyuk dalam Beribadah

KAIA Jeddah telah menetapkan syarat-syarat yang wajib dipatuhi oleh jamaah haji yang menginginkan membawa air zam-zam tambahan.


Air zam-zam tidak dimasukkan ke bagasi terdaftar, melainkan membawa air zam-zam melalui jalur terpisah. Jamaah hanya diperbolehkan membawa lima liter air zam-zam dengan syarat menunjukkan bukti pendaftaran umarah melalui aplikasi nusuk.

Mengacu pada GACA Authority KSA, air zam-zam ukuran apa pun dalam kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, baik itu tas jinjing atau tas koper bagasi.