Likes
Denda Membawa Air Zam-Zam
Jika terbukti membawa air zam-zam selain dibongkan, jamaah haji juga akan kena denda 6 ribu riyal atau setara dengan Rp25 juta jika ketahuan membawa air zam-zam di koper bagasi.Suhan Cholid menegaskan larangan membawa air zam-zam karena koper yang berisi air zam-zam akan terdeteksi yang berakibat dibongkar dan dikerluarkan airnya sebab hal ini sudah menjadi ketentuan dalam penerbangan.
Walaupun telah mendapat jatah air zam-zam, para jamaah haji bisa membawa air zam-zam tambahan untuk dibawa ke tanah air. Air zam-zam tambahan ini bisa didapatkan dengan membeli di Bandara Internasional King Abdulaziz (KAIA), Jeddah.
Baca Juga: 4 Keistimewaan Umroh di Awal Musim, Kamu Bisa Lebih Khusyuk dalam Beribadah
KAIA Jeddah telah menetapkan syarat-syarat yang wajib dipatuhi oleh jamaah haji yang menginginkan membawa air zam-zam tambahan.
Air zam-zam tidak dimasukkan ke bagasi terdaftar, melainkan membawa air zam-zam melalui jalur terpisah. Jamaah hanya diperbolehkan membawa lima liter air zam-zam dengan syarat menunjukkan bukti pendaftaran umarah melalui aplikasi nusuk.
Mengacu pada GACA Authority KSA, air zam-zam ukuran apa pun dalam kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, baik itu tas jinjing atau tas koper bagasi.
Komentar
06 Jul 2024 - 06:45
Peraturan berubah tiap dekade
26 Jun 2024 - 19:06
Owh, tidak boleh kalau dimasukin ke koper. Kirain gak boleh dalam artian gak boleh benar-benar tidak boleh bawa