Likes
Denda Membawa Air Zam-Zam
Jika terbukti membawa air zam-zam selain dibongkan, jamaah haji juga akan kena denda 6 ribu riyal atau setara dengan Rp25 juta jika ketahuan membawa air zam-zam di koper bagasi.Suhan Cholid menegaskan larangan membawa air zam-zam karena koper yang berisi air zam-zam akan terdeteksi yang berakibat dibongkar dan dikerluarkan airnya sebab hal ini sudah menjadi ketentuan dalam penerbangan.
Walaupun telah mendapat jatah air zam-zam, para jamaah haji bisa membawa air zam-zam tambahan untuk dibawa ke tanah air. Air zam-zam tambahan ini bisa didapatkan dengan membeli di Bandara Internasional King Abdulaziz (KAIA), Jeddah.
Baca Juga: 4 Keistimewaan Umroh di Awal Musim, Kamu Bisa Lebih Khusyuk dalam Beribadah
KAIA Jeddah telah menetapkan syarat-syarat yang wajib dipatuhi oleh jamaah haji yang menginginkan membawa air zam-zam tambahan.
Air zam-zam tidak dimasukkan ke bagasi terdaftar, melainkan membawa air zam-zam melalui jalur terpisah. Jamaah hanya diperbolehkan membawa lima liter air zam-zam dengan syarat menunjukkan bukti pendaftaran umarah melalui aplikasi nusuk.
Mengacu pada GACA Authority KSA, air zam-zam ukuran apa pun dalam kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, baik itu tas jinjing atau tas koper bagasi.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.