Short Selling Dapat Fatwa Haram dari MUI Sebelum Dirilis BEI, Kok Bisa?

Like

Apa itu Short Selling?

Melansir dari IDX Islamic, Short Selling merupakan transaksi jual beli saham dengan harga yang tinggi, tetapi sahamnya milik investor lain alias meminjam.

Dalam hal ini, si investor menjual saham terlebih dahulu, kemudian dibeli apabila harganya turun. Setelah transaksi, si investor wajib untuk mengembalikan ke pemiliknya.

Baca Juga: Investasi Emas Syariah: Keuntungan dan Teknik Berinvestasi Supaya Cuan!

Short Selling ini mempunyai daya tarik yang bisa digunakan untuk menambah likuiditas market. Namun, tidak semua saham bisa diperjualbelikan dengan praktik Short Selling. Dilansir dari bisnis.com, per tanggal 31 Mei kemarin, sudah ada 116 saham yang melakukan transaksi Short Selling.

Ada syarat tertentu supaya saham tersebut dapat digunakan yakni punya transaksi hariannya dalam waktu tertentu, jumlah pemegang sahamnya, dan nasabah mesti memiliki jaminan awal minimal 50 juta.








----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Whatsapp Group kami! Klik di sini untuk bergabung