Legalisasi aborsi bagi korban pemerkosaan merupakan langkah penting dalam melindungi hak-hak perempuan (www.pixabay.com)
Likes
Faktor yang Mendorong PP Nomor 28 Tahun 2024
Selama bertahun-tahun, isu aborsi di Indonesia menjadi perdebatan sengit. Larangan aborsi secara umum seringkali menempatkan korban pemerkosaan dalam dilema yang sulit.Kehamilan akibat kekerasan seksual tidak hanya menimbulkan trauma psikologis yang mendalam, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan fisik korban.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan untuk melegalkan aborsi bagi korban pemerkosaan. Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:
- Hak Asasi Manusia: Korban pemerkosaan berhak atas perlindungan dan pemulihan. Kehamilan akibat kekerasan seksual dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
- Kesehatan Mental: Trauma psikologis yang dialami korban pemerkosaan dapat memburuk jika dipaksa melanjutkan kehamilan.
- Kesehatan Fisik: Dalam beberapa kasus, kehamilan akibat pemerkosaan dapat mengancam kesehatan fisik ibu.
Baca Juga: Seharian Puas Eksplor di Digiland 2024, Ada Apa Saja Sih?
Dampak Positif Legalisasi Aborsi
Berikut adalah beberapa dampak postif dari legaliasi aborsi bagi korban pemerkosaan:
- Meringankan Trauma: Korban pemerkosaan dapat mengambil keputusan yang sesuai dengan kondisi mereka tanpa harus menanggung beban psikologis yang berat.
- Meningkatkan Kesehatan Reproduksi: Akses terhadap aborsi yang aman dapat membantu menjaga kesehatan reproduksi perempuan.
- Mencegah Kekerasan Seksual: Dengan memberikan pilihan kepada korban, diharapkan dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual berulang.
Komentar
24 Aug 2024 - 13:02
Peraturan kontroversial
15 Aug 2024 - 20:45
Miris
09 Aug 2024 - 16:22
Semoga punya aturan pemerintah yang bijaksana
08 Aug 2024 - 16:05
Serem