Legalkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan, Bagaimana Dampaknya?

Legalisasi aborsi bagi korban pemerkosaan merupakan langkah penting dalam melindungi hak-hak perempuan (www.pixabay.com)

Legalisasi aborsi bagi korban pemerkosaan merupakan langkah penting dalam melindungi hak-hak perempuan (www.pixabay.com)

Like
Indonesia baru-baru ini mengambil langkah berani dengan melegalkan aborsi bagi korban pemerkosaan. Kebijakan ini tentu memicu beragam reaksi, mulai dari dukungan hingga penolakan. Lantas gimana ya latar belakang hingga praktek kebijakan dari peraturan ini?


Faktor yang Mendorong PP Nomor 28 Tahun 2024

Selama bertahun-tahun, isu aborsi di Indonesia menjadi perdebatan sengit. Larangan aborsi secara umum seringkali menempatkan korban pemerkosaan dalam dilema yang sulit.

Kehamilan akibat kekerasan seksual tidak hanya menimbulkan trauma psikologis yang mendalam, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan fisik korban.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan untuk melegalkan aborsi bagi korban pemerkosaan. Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:
  1. Hak Asasi Manusia: Korban pemerkosaan berhak atas perlindungan dan pemulihan. Kehamilan akibat kekerasan seksual dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
  2. Kesehatan Mental: Trauma psikologis yang dialami korban pemerkosaan dapat memburuk jika dipaksa melanjutkan kehamilan.
  3. Kesehatan Fisik: Dalam beberapa kasus, kehamilan akibat pemerkosaan dapat mengancam kesehatan fisik ibu.

Baca Juga: Seharian Puas Eksplor di Digiland 2024, Ada Apa Saja Sih?


Dampak Positif Legalisasi Aborsi

Berikut adalah beberapa dampak postif dari legaliasi aborsi bagi korban pemerkosaan:
  1. Meringankan Trauma: Korban pemerkosaan dapat mengambil keputusan yang sesuai dengan kondisi mereka tanpa harus menanggung beban psikologis yang berat.
  2. Meningkatkan Kesehatan Reproduksi: Akses terhadap aborsi yang aman dapat membantu menjaga kesehatan reproduksi perempuan.
  3. Mencegah Kekerasan Seksual: Dengan memberikan pilihan kepada korban, diharapkan dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual berulang.