Likes
Lalu bagaimana aborsi bagi korban pemerkosaan?
Berdasar hukum pidana di Indonesia, tindakan aborsi bukan merupakan perbuatan jahat. Pemerkosaan merupakan jenis serangan seksual yang melibatkan seseorang melakukan hubungan seksual, namun yang dilakukannya tanpa persetujuan orang tersebut.Baca Juga: Aborsi Dilegalkan untuk Korban Pemerkosaan: Dampaknya dalam Aspek Sosial, Hukum, dan Medis
Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan apabila kedaruratan medis serta korban pemerkosaan, tetapi dengan syarat usia kehamilan 40 hari sejak pertama haid terakhir.
Tindakan ini bisa dilakukan ketika sudah melalui konseling sebelem dan sesudah tindakan. Oleh karena itu, dengan dilakukannya tindakan aborsi akibat pemerkosaan maka hal ini bukan lagi menjadi rahasia yang terjadi dimana-mana.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
Gabung juga yuk di komunitas Whatsapp Group kami! Klik di sini untuk bergabung
Komentar
05 Aug 2024 - 18:39
Ikut kebijakan pemerintah dan para ulama