Old ages - canva
Likes
Baca juga: Ini Penyelenggara Dana Pensiun yang Bisa Dipilih untuk Masa Depan
Akhir Maret 2020 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis kebijakan Countercyclical buat menyelamatkan lembaga non-keuangan tersebut. Kebijakan yang diatur Peraturan OJK No. 14/POJK.05/2020 ini juga dikenal sebagai POJK COVID-19 LJKNB.
Dana pensiun yang terdampak Covid-19 ini bisa dibuktikan lewat penurunan rasio solvabilitasnya, Be-emers. Adapun, kebijakan ini berlaku buat dana pensiun yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah.
Dinilai jadi kabar baik buat buat lembaga non-keuangan, apa aja sih keunggulan kebijakan Countercyclical buat penyelenggara dana pensiun?
Perhitungan Kualitas Pendanaan
Investasi itu berupa obligasi korporasi maupun sukuk yang tercatat di bursa efek, serta surat berharga dan surat berharga syariah yang diterbitkan negara. Dalam kebijakan tersebut, kualitas pendanaan dana pensiun dipastikan enggak boleh lebih tinggi dari kualitas pendanaan pada valuasi aktuaria sebelumnya.
Baca juga: Mengenal Fungsi dan Jenis Dana Pensiun yang Perlu Diketahui Milenial
Pengelolaan Aset Sesuai Usia Kelompok Peserta
Peserta pengelolaan aset sesuai life cycle fund adalah yang telah mencapai usia paling lama 5 tahun dan paling singkat 2 tahun sebelum usia pensiun normal. Namun, lewat kebijakan ini, hal itu dapat ditunda juga pelaksanaannya paling lama 1 tahun.
Perlu diketahui nih, menurut Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun di Indonesia adalah usia 57 tahun.
Mencegah Imbal Hasil Rendah
Relaksasi yang ada dalam kebijakan ini juga dinilai jadi penyelamat di tengah industri dana pensiun yang lagi relatif stagnan. Adapun segala ketentuan dalam kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2020.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.