Ini Keunggulan Kebijakan Countercyclical bagi Dana Pensiun yang Terdampak Covid-19

Old ages - canva

Old ages - canva

Like

Sudah bukan rahasia lagi, kalau pandemi ini berdampak ke hampir seluruh sektor perekonomian. Enggak terkecuali, ke lembaga non keuangan kayak penyelenggara dana pensiun.

Baca juga: Ini Penyelenggara Dana Pensiun yang Bisa Dipilih untuk Masa Depan

Akhir Maret 2020 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis kebijakan Countercyclical buat menyelamatkan lembaga non-keuangan tersebut. Kebijakan yang diatur Peraturan OJK No. 14/POJK.05/2020 ini juga dikenal sebagai POJK COVID-19 LJKNB.

Dana pensiun yang terdampak Covid-19 ini bisa dibuktikan lewat penurunan rasio solvabilitasnya, Be-emers. Adapun, kebijakan ini berlaku buat dana pensiun yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah. 

Dinilai jadi kabar baik buat buat lembaga non-keuangan, apa aja sih keunggulan kebijakan Countercyclical buat penyelenggara dana pensiun?
 

Perhitungan Kualitas Pendanaan

Buat penyelenggara Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), kebijakan ini mengatur kualitas pendanaannya lho. Nah, dalam hal ini penyelenggara PPMP melakukan penilaian terhadap investasi yang dimiliki dana pensiun.


Investasi itu berupa obligasi korporasi maupun sukuk yang tercatat di bursa efek, serta surat berharga dan surat berharga syariah yang diterbitkan negara. Dalam kebijakan tersebut, kualitas pendanaan dana pensiun dipastikan enggak boleh lebih tinggi dari kualitas pendanaan pada valuasi aktuaria sebelumnya.

Baca juga: Mengenal Fungsi dan Jenis Dana Pensiun yang Perlu Diketahui Milenial
 

Pengelolaan Aset Sesuai Usia Kelompok Peserta

Pensiun adalah masa dimana kita berhenti dari suatu pekerjaan atau kegiatan saat masuk ke usia tertentu. Nah, kebijakan ini mengatur usia kelompok peserta (life cycle fund) bagi penyelenggara Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). 

Peserta pengelolaan aset sesuai life cycle fund adalah yang telah mencapai usia paling lama 5 tahun dan paling singkat 2 tahun sebelum usia pensiun normal. Namun, lewat kebijakan ini, hal itu dapat ditunda juga pelaksanaannya paling lama 1 tahun.

Perlu diketahui nih, menurut Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun di Indonesia adalah usia 57 tahun.
 

Mencegah Imbal Hasil Rendah

Menurut ketua Asosiasi Dana Pensiun indonesia (ADPI) Suheri, dilansir dari Bisnis.com, kebijakan POJK Covid-19 ini dinilai bakal mencegah peserta dapat imbal hasil rendah. Hal ini mengingat kondisi pasar yang enggak bisa dipastikan keadaannya selama pandemi.

Relaksasi yang ada dalam kebijakan ini juga dinilai jadi penyelamat di tengah industri dana pensiun yang lagi relatif stagnan. Adapun segala ketentuan dalam kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2020.