Kena Gagal Bayar Fintech Ilegal? Lakukan Cara Berikut

Sadness - Canva

Like

Adanya financial technology (fintech) tentu membuat segala transaksi hingga investasi kita jadi lebih oke. Namun, di balik kemudahan dan kenyamanan yang diberikan, masih banyak kasus yang menghantui industri ini.

Apalagi, marak banget perusahaan fintech ilegal yang merugikan banyak nasabah, hingga menimbulkan kasus gagal bayar. Hal itu tentunya meresahkan banget enggak sih, Be-emers?

Perlu kamu ingat nih, jika sebuah platform fintech diketahui enggak dinaungi secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka platform tersebut illegal dan bisa masuk dalam tindakan kriminal lho.

Terus, apa yang harus kamu lakukan pertama kali ketika hal itu menimpa kamu?

Baca Juga: Mau Dapat Passive Income Optimal dari P2P Lending? Ini Tipsnya
 

Lapor ke Pihak Kepolisian

Menanggapi maraknya kasus gagal bayar fintech ilegal, seperti yang diketahui dari laman Bisnis, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan bahwa para lender (investor) yang dirugikan harus segera melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.


Soalnya, menurut Tongam, langkah hukum merupakan salah satu jalan agar investor bisa memperoleh penyelesaian kerugiannya. Dengan kata lain sih, kamu bisa meminta tanggung jawab terhadap platform yang berpraktik tersebut.

Adapun, penegakkan hukum juga dibutuhkan sebagai salah satu langkah agar menimbulkan efek jera ke pihak platform ilegal yang nakal untuk coba-coba beroperasi secara tidak resmi.
 

Lapor ke SWI

Selain itu, Tongam juga mengatakan kalau para investor yang merasa dirugikan karena gagal bayar, bisa melaporkannya ke pihak SWI.

Namun, pihaknya menekankan kalau SWI bukan penegak hukum. Lebih tepatnya, SWI merupakan forum koordinasi antara kementerian dan lembaga.

Sementara itu, bakal ada tiga langkah yang dilakukan SWI jika menerima laporan atau keluhan dari masyarakat terkait kasus gagal bayar dan sejenisnya nih:
  • Membuka terlebih dulu bagaimana sebenarnya praktik bisnis mereka ke masyarakat
  • Meminta tindakan blokir semua situs web dan aplikasi mereka lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Melaporkan ke kepolisian

Adapun, pihak OJK maupun SWI sendiri terus menghimbau publik untuk menggunakan jasa fintech yang sudah resmi terdaftar atau berizin OJK. Kamu juga bisa langsung menghubungi kontak resmi OJK di nomor 157 atau melalui layanan WhatsApp resmi di nomor 081-157-157-157.

Baca Juga: Viral Kasus Indosterling, Polemik Gagal Bayar di Industri Keuangan Terus Bertambah