Tanpa Jaminan, Begini Cara UMKM Ajukan Pinjaman di Pegadaian

Loan - Canva

Like

Selain strategi dan produk yang akan dijual, modal juga jadi hal yang krusial bagi sebuah usaha. Sebenarnya, ada banyak cara yang bisa kamu lakukan sih untuk mendapatkan modal usaha.

Mulai dari dana pribadi, hingga mendapatkannya dengan cara pinjaman. Nah, hal itu bisa didapatkan melalui pinjaman keluarga, bank, maupun lembaga keuangan, salah satunya yakni Pegadaian.

Khusus di platform Pegadaian, biasanya, para calon kreditur akan diminta untuk menjaminkan asetnya secara fisik (gadai).

Baca Juga: Butuh Tambahan Dana? Ini Tips Ajukan Pinjaman Bagi Usaha Kecil

Meski begitu, diketahui, kini kamu juga bisa mendapatkan pinjaman modal tanpa jaminan aset di Pegadaian nih, Be-emers. Lebih tepatnya sih,  PT Pegadaian (Persero) meluncurkan produk Pinjaman Modal Produktif buat pelaku UMKM.


Menurut Sekretaris Perusahaan Pegadaian R. Swasono Amoeng Widodo, dikutip dari Bisnis, melalui produk tersebut, pelaku UMKM bisa mengajukan pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp2 millar!

Bagaimana cara mengajukannya?

Amoeng menjelaskan, untuk bisa menggunakan produk tersebut, kamu hanya perlu melampirkan copy invoice sebagai agunan tanpa perlu menjaminkan aset secara fisik.

Selain itu, prosesnya dilakukan secara online melalui situs digilend.pegadaian.co.id, sehingga lebih mudah dan cepat deh.

Nah, kamu bisa langsung registrasi terlebih dahulu. Kemudian, upload dokumen yang dibutuhkan secara lengkap, seperti;

  • Dokumen identitas
  • Keterangan usaha
  • Copy invoice
  • Dokumen keuangan dan dokumen yang dibutuhkan lainnya

Eit, tunggu dulu. Sebelum kamu mengajukan pinjaman, kamu bisa melakukan simulasi dengan mengisi nilai invoice, jangka waktu peminjaman, dan memasukan tanggal jatuh tempo invoice yang dimiliki.

Setelah semua dokumen di-upload, kamu akan langsung dihubungi oleh tim Pegadaian.

Sementara itu, syarat utama yang wajib kamu penuhi untuk bisa mendapat pinjaman dari Pegadaian ini, antara lain:
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Punya badan usaha yang berbentuk PT, CV, atau Perum yang terdaftar di Indonesia yang telah berdiri minimal dua tahun.
 

Waktu Proses Pinjaman

Adapun, proses peminjaman dengan nilai di bawah Rp1 miliar yakni membutuhkan waktu tiga hari kerja. Sedangkan pinjaman di atas Rp1 miliar, bakal diproses dalam waktu tujuh hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan memenuhi syarat.

Perlu kamu ketahui juga, tarif sewa modal tersebut yakni sebesar 0,04 persen per hari, dengan jangka waktu pinjaman mulai dari 15 hari sampai 6 bulan.

Baca Juga: Selain Pinjaman Bank, Ini Cara Alternatif Dapat Modal untuk Usaha Kecilmu