Terkait Bea Materai Rp10 Ribu, Begini Respon BEI

Trading - Canva

Like

Pada perdagangan bursa Jumat (18/12) lalu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memang terkoreksi 0,15 persen. Namun, bukan itu yang bikin investor lokal meradang.

Jumat malam lalu, akun Instagram Bursa Efek Indonesia (BEI) @indonesiastockexchange, “diserang” sama netizen nih, Be-emers. Di postingannya, pihak BEI mengumumkan soal UU Bea Materai yang mulai berlaku 1 Januari 2020.

Yang bikin netizen heboh adalah soal tarif materai sebesar Rp10.000 per dokumen dalam setiap Trade Confirmation (TC) tanpa adanya batasan nominal. Hal ini bikin netizen yang notabene investor ritel, merasa hal itu enggak adil karena dinilai malah akan bikin boncos mereka nih.

 

Image: Instagram @indonesiastockexchange



Enggak tanggung-tanggung, bahkan investor ritel sampai bikin petisi online buat membatalkan UU tersebut lho!


Dalam petisi tersebut, mereka meminta agar senggaknya diberlakukan batas bawah senilai Rp100.000.000 per trade confirmation. Tujuannya, supaya hal itu enggak memberatkan investor ritel kecil.

Sebentar, memang benar dampaknya akan seperti itu?

Perlu diketahui, dalam Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, disebutkan trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea materai Rp10.000 per dokumen.

Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo, dikutip dari Bisnis, sejauh ini otoritas bursa juga masih menunggu petunjuk pelaksanaan beleid terbaru itu.

Laksono juga menyarankan, sebaiknya, para investor tunggu dulu petunjuk pelaksanaan terkait kebijakan bea materai tersebut. Ia pun memprediksi kalau , mungkin saja nanti bakal ada aturan minimum terkait nilai transaksi per-TC yang enggak kena bea materai.

Adapun, Laksono menjelaskan kalau TC yang bakal menjadi acuan bea materai yakni sekumpulan transaksi yang dilakukan pada satu hari. TC dikeluarkan oleh broker ke nasabah pada akhir hari.

Di sisi lain, menurut Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama, pengenaan bea materai bakal dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.

Baca Juga: 2020 Jadi Tahun Kebangkitan Investor Ritel, Berikut 10 Rekor yang Terjadi di BEI