Shocked - Canva
Likes
Antusiasme masyarakat untuk berinvestasi saham kayaknya mulai meningkat nih, Be-emers. Hal itu bisa kita lihat dari banyaknya investor ritel yang masuk ke bursa dalam negeri.
Bahkan, dari data Otoritas Jasa Keuangan, 54,8 persen dari total investor ritel di sepanjang 2020 lalu merupakan milenial lho, Be-emers. Adapun, jumlahnya mencapai 3,88 juta orang di tahun 2020.
Kini, berbagai fenomena influencer saham pun turut menarik banyak orang untuk mulai berinvestasi saham. Enggak cukup di situ, belum lama ini, diketahui kalau ada investor ritel yang menjual saham di salah satu e-commerce.
Baca Juga: Waspada Tren Investasi dengan Cara Utang dan Pompom Saham di Media Sosial
Nekat Jual Saham di E-Commerce
Akun dengan nama Rangga Undil itu diketahui nekat menjual saham dari tiga emiten farmasi di e-commerce OLX. Saham tersebut antara lain PT Kimia Farma (Persero) Tbk atau KAEF, PT Indofarma (Persero) Tbk atau INAF, dan PT Itama Ranoraya Tbk (IRRA).Yang bikin heboh nih, sang penjual mengklaim kalau ketiga saham farmasi tersebut dijual dengan harga yang lebih murah dari harga asli sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bahkan, harga saham tersebut masih bisa dinego lho!
Waduh, kayak jualan baju aja nih bisa dinego.
Diketahui, dalam iklannya, Rangga menjual saham KAEF dengan harga Rp5.200 per saham. Sedangkan untuk saham INAF dan IRRA, masing-masing dihargai Rp5.200 dan Rp2.700 per saham.
Yang bikin kesal, sang penjual menulis di kolom deskripsi kalau penawaran itu cuma bercanda doang. Namun, kini iklan lapak “si penjual saham” itu sudah dinonaktifkan nih sama pihak OLX.
Adapun, setelah kompak anjlok di perdagangan Selasa (19/1) lalu, kini ketiga saham farmasi tersebut hingga di sesi pertama perdagangan bursa hari ini (21/1) mulai mengalami penguatan.
Saham KAEF menguat 2,29 persen ke level 4.920 dan saham INAF naik 0,64 persen ke level 4.690. Sedangkan saham IRRA berhasil memimpin penguatan dengan naik 4,81 persen ke level 2.830.
Saham Enggak Bisa Dijual di E-commerce, Kecuali di Sini
Terkait hal itu, penting untuk kamu ketahui bahwa penjualan saham lewat e-commerce oleh seorang individu kepada individu lain enggak ada dalam ketentuan pasar modal lho!Catat ya, transaksi saham itu cuma bisa dilakukan di pasar reguler, pasar tunai, dan pasar negosiasi yang semuanya melibatnya perusahaan broker saham.
Memang sih, ada pasar negosiasi yang juga melakukan tawar-menawar secara individu. Namun, proses tersebut cuma bisa dilakukan oleh Anggota Bursa atau nasabah melalui satu Anggota Bursa, atau nasabah dengan Anggota Bursa.
Sementara itu, pasar reguler dan pasar tunai adalah tempat yang mana terjadi tawar-menawar secara lelang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa atau transaksi bursa nih, Be-emers.
Untuk itu, Direktur Keuangan Kimia Farma Pardiman, dikutip dari Bisnis, menghimbau kepada investor untuk berhati-hati dalam melakukan perdagangan saham serta senantiasa memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku
Yakin masih mau percaya beli saham di online shop? Hihi
Baca Juga: Heboh Investor Boncos Beli Saham dengan Utang, Begini Saran Yusuf Mansur
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.