Deretan Investasi Bodong yang Bikin Rugi Miliaran Rupiah!

Deretan Investasi Bodong Illustration Bisnis Muda - Canva

Like

Kalau kamu hendak terjun ke dunia investasi, pastikan kamu tetap waspada akan adanya investasi bodong ya!

Sebelum kamu memutuskan untuk berinvestasi, penting untuk kamu memeriksa latar belakang lembaga investasi tersebut, apakah sudah mengantongi izin dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau belum.

Penipuan dalam investasi memang sudah tidak asing lagi dan seringkali memiliki ciri-ciri yang mirip, salah satunya seperti menawarkan keuntungan besar dan tidak wajar.

Untuk mencegah terjadinya modus penipuan berkedok investasi, OJK pun membentuk Satgas Waspada Investasi atau SWI seiring maraknya penipuan yang menawarkan iming-iming keuntungan besar dengan risiko kecil.

Banyak kasus investasi bodong yang menimpa masyarakat dan menyebabkan kerugian dengan jumlah besar. Apa aja sih? Yuk kita bahas beberapa kasus di antaranya!


Baca Juga: Kenapa Program Saling Jaga Kitabisa.com Masuk Investasi Bodong?

 

Deretan Investasi Bodong Illustration Bisnis Muda - Canva

 

Semut Rangrang

Bermula dari perusahaan milik Sugiyono, CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang menawarkan investasi ternak semut rangrang. Mitra yang berinvestasi di MSB akan mendapatkan paket semut rangrang sesuai dana yang ditanamkan.

Dana yang diinvestasikan itu disebut digulirkan untuk ternak semut rangrang yang diklaim untuk diekspor.

Bisnis investasi semut rangrang yang didirikan itu sempat menghebohkan publik karena pada Mei 2019 ditutup secara sepihak oleh CV MSB. Akibatnya, ribuan investor terancam tidak bisa menarik kembali dananya.

Satu paket investasi rangrang dijual kepada investor senilai Rp1,5 juta. Setelah lima bulan, investor dijanjikan laba sebesar Rp700.000/paket. Kebanyakan investor hanya mengambil laba dan tetap menanamkan modalnya untuk investasi ini.

Diperkirakan ada puluhan ribu investor yang tersebar di Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur. Jika dikalkulasi, total investasi yang dikelola CV MSB bisa menyentuh ratusan miliar rupiah!

Sugiyono mengakui uang dari 6.000 mitra diputar untuk bisnis cryptocurrency (termasuk bitcoin) dan trading lain. Dia mengklaim lima tahun bayar hasil panen semut rangrang senilai Rp7 triliun dari trading.

Sang pemilik perusahaan, Sugiyono, sempat dilaporkan dan ditangkap oleh pihak kepolisian pada Agustus 2020 silam, namun telah dibebaskan dari tuntutan 10 tahun penjara dengan alasan bahwa kasus tersebut tidak masuk ke ranah pidana.

Baca Juga: Pelaku Investasi Bodong Semut Rangrang Lolos, Ini Kasusnya
 

EDCCash

EDCCash sudah masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020. EDCCash atau E-Dinar Coin Cash diklaim merupakan sebuah platform untuk menambang aset digital. EDCCash, dalam penjelasannya, merupakan perusahaan aset uang kripto yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

Salah seorang korban menjelaskan bahwa para member kesulitan untuk mencairkan dana yang disimpan dalam bentuk koin uang kripto. Selain itu, para member tidak mendapatkan pencairan yang sesuai dengan yang semestinya. Pihak EDCCash sendiri beralasan masalah pencairan terjadi karena adanya perbaikan sistem.

Sebelumnya, SWI bahkan menduga investasi ilegal ini menggunakan skema ponzi untuk menarik minat para member. Pasalnya, EDCCash menjanjikan keuntungan dengan cara merekrut member baru ke dalam komunitas dan menambang EDC Cash, tapi harus membeli koin itu terlebih dahulu.

12 korban investasi EDCCash dikabarkan mengalami kerugiaan total sebesar 62 miliar. Para korban melaporkan penipuan tersebut ke Bareskrim Polri yang akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Masih ada lagi lho deretan investasi bodong yang pernah terjadi dan patut kamu waspadai. Klik ke halaman selanjutnya ya!