Sumber: Unsplash/Annie Spratt
Likes
Program Saling Jaga yang dikembangkan oleh platform penggalangan dana (social crowd funding) Kitabisa.com, resmi ditutup Satgas Waspada Indonesia (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing meminta kepada masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi ilegal atau investasi bodong.
Program Saling Jaga dari Kitabisa.com sendiri, merupakan program dengan skema asuransi dimana para donatur bisa memberikan bantuan biaya pengobatan hingga Rp 100 juta kepada pasien yang terdiagnosis Covid-19 atau penyakit kritis.
Donatur hanya perlu membayar sebesar Rp 10.000 sebagai sumbanga awal sekaligus pendaftaran layanan. Kemudian, sumbangan awal tersebut akan menjadi saldo anggota tersebut dan dikumpulkan ke dalam kas bersama.
Nah, nanti kalau ada anggota yang terdiagnosis Covid-19 atau penyakit kritis dan mengajukan bantuan, anggota lainnya akan otomatis menyalurkan sebagian saldo mereka dengan sistem bagi rata.
Baca Juga: Pelaku Investasi Bodong Semut Rangrang Lolos, Ini Kasusnya
Jadi, kurang lebih sistemnya seperti saling membantu mengumpulkan dana. Pengajuan dana anggota yang terdiagnosis penyakit kritis bisa sampai Rp 100 juta dengan satu kali pengajuan penyakit kritis.
Kalau ada yang mengajukan bantuan, dana yang terpotong dari masing masing anggota juga tidak banyak, kurang lebih hanya 200 rupiah. Nah, kalau saldo 10 ribu itu sudah terpotong, anggota harus melengkapi sumbangannya lagi supaya nanti bisa memanfaatkan fasilitas itu kelak.
Tapi sebenarnya sih, semakin besar jumlah anggota, maka semakin kecil jumlah bagi rata yang perlu diberikan oleh masing-masing anggota setiap kali ada yang membutuhkan bantuan. Pihak Kitabisa.com mengklaim bahwa program ini berbeda dengan asuransi.
Anggota Saling Jaga bisa menjadi penerima manfaat dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Sementara untuk pengguna asuransi, penerima manfaat hanya pemilik polis dan pihak tertanggung.
Banyak orang beranggapan, program ini lebih membantu karena murah, hanya dengan sepuluh ribu rupiah, sudah bisa membantu orang sekaligus dibantu jika memerlukan. Sementara itu, peserta asuransi harus membayar premi secara rutin.
Namun, Jaminan bantuan Saling Jaga tidak dijamin atau hanya berdasarkan ketersediaan dana di kas bersama. Hal tersebut berbeda dengan jaminan bantuan dari layanan asuransi yang dijamin oleh perusahaan penyedia layanan.
Program ini diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK. Akan tetapi, program itu sampai kini belum mengantongi izin tersebut.
Program Saling Jaga Kitabisa.com masuk dalam salah satu dari 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurut kamu gimana nih tentang program Saling Jaga ini?
Baca Juga: Antara Cuan & Pengabdian, Startup Social Enterprise Lokal Ini Sukses dengan Pendanaan Ventura
Komentar
11 May 2021 - 14:40
wah, kaget baca berita ini