Investasi Kripto, Halal atau Haram Sih?

Cryptocurrency Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Like

Melalui Islamic Law Firm, Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid membahas tentang halal atau haram uang kripto, yaitu bitcoin dan kawan-kawannya, dalam sebuah forum diskusi. Kira-kira gimana ya, Be-emers? Yuk simak selengkapnya!

Saat membuka forum tersebut, Yenny mengatakan bahwa persoalan halal atau haramnya uang kripto atau cryptocurrency masih menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim di Indonesia. Ada yang menganggap halal, namun ada juga yang menganggap haram.

Pihak yang menganggap haram memiliki alasan bahwa uang kripto mengandung gharar atau ketidakpastian dalam transaksinya. Selain itu, uang digital ini juga memiliki volatilitas tinggi, dikarenakan harganya yang bisa dengan mudah naik turun secara drastis.

Baca Juga: Cara Aman Trading Cryptocurrency 

Mereka juga memiliki argumen bahwa koin digital itu tidak memiliki underlying asset atau aset keuangan yang menjadi dasar penentu harga.


Namun, uang kripto seringkali disalahgunakan untuk transaksi ilegal. Misalnya saja seperti jual beli senjata atau narkoba, yang sering terjadi di dark internet. Hal tersebut disebabkan oleh sifat uang kripto yang tidak bisa diketahui siapa penggunanya.

Baca Juga: China Menangkap 1.100 Pengguna Kripto yang Melakukan Pencucian Uang 

Di sisi lain, pihak yang menganggap uang kripto halal menyebutkan bahwa gharar akan hilang karena transaksi uang kripto tidak mengenal biaya pemotongan. Sebagian alim ulama juga setuju akan hal ini.

Menurut Yenny, uang kripto justru terbebas dari riba karena uang kripto pada dasarnya adalah blockchain yang penyebarannya melalui jaringan peer-to-peer, dibandingkan dengan uang fiat (uang kertas) yang banyak digunakan dalam transaksi bank konvensional. Ditambah lagi, transaksi uang kripto dilakukan tanpa perantara.

Baca Juga: Investasi Bitcoin Tanpa Beli Bitcoin, Emang Bisa?