Jenis Pasar Modal: Kenali Apa Itu Pasar Perdana dan Pasar Sekunder

Apa Itu Pasar Perdana dan Pasar Sekunder Illustration Web Bisnis Muda

Like

Sebagai tempat transaksi jual-beli, ada beragam jenis pasar nih. Mulai dari pasar tradisional, minimarket atau supermarket, grosir, temporer, pasar abstrak, dan masih banyak lagi. 

Jenis-jenis pasar yang sering kita dengar itu dikategorikan berdasarkan waktu kegiatannya, wujud, cara transaksi, hingga jenis barang yang diperdagangkan.

Begitu juga dengan pasar modal atau biasa dikenal sebagai bursa. Sebenarnya, pasar modal ini juga termasuk dalam jenis pasar abstrak lho, Be-emers. Hal ini dikarenakan antara penjual dan pembeli saling bertemu, namun barang yang diperdagangkan tidak tampak wujudnya.

Baca juga: Waspada, Ini Kesalahan Investor Pemula di Pasar Saham

Sebagai wadah transaksi keuangan berjangka panjang, pasar modal melayani transaksi instrumen investasi seperti saham, surat utang (obligasi), reksa dana, dan instrumen derivatif dari efek atau surat berharga.


Walaupun sebagai wadah jual-beli bagi perusahaan dan pemodal (investor), dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar modal juga memiliki peran dan fungsi penting buat perekonomian suatu negara, kayak fungsi ekonomi dan keuangan.

Pasar modal ini juga banyak jenisnya, Be-emers. Nah, kalau dilihat berdasarkan waktu transaksinya, pasar modal terdiri dari pasar perdana dan pasar sekunder. Untuk itu, yuk kita kenali dulu apa itu pasar perdana dan pasar sekunder dalam bursa.

 

Pasar Perdana

Dilansir dari laman OJK, pasar perdana ini merupakan pasar yang memperdagangkan efek-efek atau surat berharga untuk pertama kalinya sebelum dicatatkan di pasar modal. Periode pasar perdana ini terjadi ketika suatu perusahaan melakukan Initial Public Offering (IPO).

Baca juga: Manfaat dan Konsekuensi Perusahaan Jika Melakukan IPO

Salah satu ciri dari pasar perdana ini adalah harga saham yang diperdagangkan tersebut bersifat tetap. Hal tersebut terjadi karena perusahaan, atau calon emiten yang ingin menjual sahamnya ke publik ini, sudah menentukan harga sahamnya dengan jumlah saham yang ditawarkan terbatas.

Kenapa dibatasi? karena jika ternyata penawaran dari perusahaan tersebut menarik, bisa memungkinkan terjadinya kelebihan permintaan (oversubscribed). 

Nah, jika hal itu terjadi, dilansir dari laman OJK, Be-emers sebagai investor bisa membeli saham tersebut di pasar sekunder. Adapun, jika saham yang didapatkan lebih sedikit dari yang dipesan, perusahaan wajib mengembalikan kelebihan dana itu (refund).

 

Apa Itu Pasar Perdana dan Pasar Sekunder Illustration Web Bisnis Muda - Image: Canva

 

Pasar Sekunder

Lanjutan dari pasar perdana, pasar sekunder atau secondary market bisa dibilang merupakan wadah bagi efek-efek yang sudah dicatatkan di Bursa Efek untuk kemudian diperjualbelikan kembali. Namun, yang melakukan transaksi itu bukan lagi antara emiten dengan investor, melainkan dengan sesama investor.

Sebagai ilustrasi, dalam suatu pasar yang khusus menjual aneka sepatu, banyak banget orang yang membeli salah satu jenis sepatu karena dinilai bagus dan diproduksi dengan jumlah sedikit.

Melihat banyaknya permintaan dan memperkirakan jenis sepatu tersebut harganya akan turun, maka beberapa pembeli tadi rela menjual sepatu tersebut ke pembeli lainnya dengan tambahan keuntungan, tanpa melibatkan pihak penjual di pasar perdana.

Hal itulah yang kira-kira bisa terjadi di pasar sekunder. Sebab, menurut OJK, setelah tercatat di bursa, saham suatu emiten bisa bebas ditransaksikan oleh publik. Nah, dari sini Be-emers bisa mendapatkan keuntungan berupa capital gain, atau selisih dari harga pembelian pertama dengan harga jual.

Harga yang ada di pasar sekunder ini juga tergantung dari jumlah permintaan dan penawaran saham, atau mengalami fluktuasi. Layaknya melihat kualitas barang di pasar, harga dari suatu saham di pasar sekunder juga bisa dipengaruhi oleh prospek dan kinerja emiten, serta kondisi sosial dan ekonomi.

Walaupun tidak melibatkan pihak emiten, tapi jika Be-emers melakukan transaksi di pasar sekunder, Be-emers akan dikenakan biaya transaksi yang disebut sebagai komisi kepada pialang. Biaya komisi itu juga akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, dan untuk penjualan saham dikenakan pajak 0,1 persen.

Kamu punya cerita menarik soal pasar modal? Share aja yuk di Bisnis Muda dengan klik "Mulai Menulis"