Delisting Saham. (Ilustrasi: Canva)
Likes
Ada suatu kondisi yang menyebabkan saham harus lengser dari bursa efek atau saham delisting. Saat hal ini terjadi jangan panik, namun lakukan hal-hal berikut.
Saat saham milik emiten tertentu harus lengser atau keluar dari Bursa Efek Indonesia, keadaan itu dinamakan delisting.
Delisting terjadi karena beberapa hal, biasanya diasosiasikan dengan hal yang negatif. Saham bisa delisting secara sukarela dan secara paksa.
Biasanya kondisi yang menyebabkan suatu saham harus delisting adalah ketidakmampuan emiten untuk bertahan, dinyatakan pailit oleh pihak yang berwenang, ataupun memutuskan jadi perusahaan privat.
Apa yang Bisa Dilakukan Saat Saham Delisting?
Baca Juga: Saham Lengser dari Bursa Efek, Apa yang Menyebabkan Delisting?
Kita sudah bisa melakukan persiapan saat saham yang kita miliki terancam delisting. Biasanya sudah ada tanda-tanda dari perusahaan mengenai sahamnya yang akan delisting.
Satu hal yang kerap menjadi pertanyaan para investor adalah jika saham yang mereka miliki delisting, apakah uang investasi mereka akan hilang juga?
Dilansir dari OJK, jawaban dari pertanyaan tersebut adalah dana dapat kembali ke pemegang saham atau investor. Tetapi pada prosesnya tidaklah mudah.
Perusahaan yang bangkrut dan dilikuidasi maka prosesnya harus melalui penetapan pengadilan. Caranya adalah dengan menjual seluruh asetnya dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan (membayar utang).
Selanjutnya, pemegang saham adalah pihak paling terakhir yang menerima hasil likuidasi tersebut. Pada praktiknya, jarang terjadi dana hasil likuidasi sampai ke pemegang saham emiten tersebut, karena umumnya dana tersebut akan habis dipakai untuk membayar utang perusahaan terlebih dahulu.
1. Jual di Pasar Negosiasi
Pasar negosiasi adalah pasar di mana efek diperdagangkan secara negosiasi atau tawar menawar. Negosiasi dilaksanakan secara individu, namun proses jual dan beli tetap harus melalui perusahaan sekuritas.
Pasar negosiasi memiliki aturan tersendiri yang tentunya tetap berada dibawah pengawasan bursa. Bursa Efek Indonesia akan membuka suspensi saham yang akan delisting dalam waktu tertentu. Suspensi hanya dibuka di pasar negosiasi.
Dalam rentang waktu ini disarankan untuk menjual saham yang akan delisting paksa. Tinggal menunggu apakah tinggi minat yang akan membeli saham ini.
Baca Juga: Kena Suspensi Sejak 2018, Emiten Tambang Grup Sinarmas Ini Terancam Delisting!
2. Membiarkan Saham
Perusahaan yang delisting tetap memiliki kemungkinan untuk menjual kembali sahamnya di bursa, atau dikenal dengan relisting meskipun kemungkinannya kecil.
Namun pilihan ini tetap memiliki risiko yang tinggi karena kita tidak tahu kapan suatu saham atau perusahaan akan relisting.
Namun, OJK melakukan perlindungan terhadap investor. Salah satu bentuk perlindungan bagi investor ritel yang tercakup dalam POJK tersebut adalah emiten wajib membeli kembali (buyback) saham dari para investor apabila akan delisting sehingga terdapat jalur/sarana bagi investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki.
Mau tulisanmu dimuat juga di Bisnis Muda? Kamu juga bisa tulis pengalamanmu terkait investasi, wirausaha, keuangan, hingga lifestyle di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.