Kado Tahun Baru untuk PNS, Gaji dan Dana Pensiun Naik di Tahun 2024!

Gambar Ilustrasi Kado Tahun Baru untuk PNS, Gaji dan Dana Pensiun Naik di Tahun 2024!

Like

Pemerintah mengumumkan kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di akhir tahun 2023.

Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji dan dana pensiun bagi PNS yang akan berlaku mulai tahun 2024.

Kenaikan gaji PNS di tahun 2024 akan berkisar antara 5% hingga 8%. Kenaikan ini akan diberikan secara proporsional berdasarkan golongan dan masa kerja PNS.

Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan dana pensiun PNS sebesar 15%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan gaji dan dana pensiun ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi dan pengabdian PNS dalam menjalankan roda pemerintahan.

Baca Juga:  Apakah Harga Barang Akan Naik Seiring Kenaikan Gaji PNS Maret 2024?


“Pemerintah ingin memastikan bahwa ASN yang telah bekerja keras dan mengabdikan diri untuk negara mendapatkan kesejahteraan yang layak,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/11/2023).

Kenaikan gaji dan dana pensiun ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan motivasi PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Dengan adanya kenaikan gaji dan dana pensiun ini, diharapkan ASN dapat bekerja dengan lebih fokus dan profesional,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Tenaga Honorer Diganti dengan PNS Part Time, Bagaimana Skemanya?