Kasus Korupsi SYL di Kementan, RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Solusi Buat Jera Koruptor

Terdakwa tindak pidana korupsi, Syahrul Yasin Limpo atau SYL. (Sumber gambar: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Like

Sidang Korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL terus berlanjut. Setidaknya berdasarkan temuan penyidikan ada tiga dakwaan yang dijatuhkan pada SYL berupa tindak pemerasan dan gratifikasi.

Dilansir dari Bisnis.com, dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa KPK berupa pemerasan pada pelajar dan direktorat Kementerian Pertanian senilai Rp44,54 miliar, memaksa beberapa pejabat eselon I untuk memberi, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi terdakwa, dan menerima gratifikasi senilai Rp40,64 miliar selama masa jabatannya.

Yang lebih mengherankan lagi berdasarkan kesaksian, korupsi dan gratifikasi yang SYL lakukan guna memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga mantan menteri pertanian ini.

Baca Juga: RUU Disahkan, TikTok Terancam Dimusnahkan Pemerintah AS!

Mulai dari membiayai umrah dengan keluarganya, cicilan mobil, keperluan istri, hingga membayar biduan.


Dengan temuan-temuan tersebut SYL juga jadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Aliran Dana Korupsi SYL untuk Apa Saja?

Dalam persidangan yang sudah berlangsung sejak sidang perdana 28 Februari silam hingga yang terakhir 6 Mei 2024 lalu temuan aliran dana korupsi SYL terus bermunculan.

Selain untuk membiayai kebutuhan pribadi, beberapa aliran dana yang ada juga ditujukan untuk beberapa koleganya.

Berikut beberapa temuan aliran dana korupsi yang dilakukan SYL:
  1. Membiayai umrah beserta 10 orang anggota keluarganya senilai kurang lebih Rp6 miliar.
  2. Carter pesawat (jet pribadi) senilai Rp3 miliar.
  3. Biaya kecantikan (skin care) anak dan cucu (tidak disebutkan nominalnya).
  4. Uang jajan istri senilai Rp938 juta.
  5. Pemeliharaan apartemen senilai Rp300 juta.
  6. Cicilan mobil Rp43 juta per bulan.
  7. Kurban senilai Rp57 juta.
  8. Membayar tagihan kartu kredit senilai Rp215 juta.
  9. Membiayai keperluan bakal calon legislatif dari partai Nasdem Rp850 juta.
  10. Pembelian lukisan Sujiwo Tejo senilai Rp250 juta.
Selain daftar di atas SYL juga menggunakan hasil korupsinya untuk menggaji pembantunya di Makassar, kebutuhan harian, hingga hadiah pernikahan. 

Baca Juga: Penyebar Hoax Akan Dipidana Jika RUU ITE Resmi Disahkan!

Dalam persidangan SYL mengaku telah siap menerima hukuman penjara. Akan tetapi dalam kesempatan yang diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kepada terdakwa, SYL menegaskan lagi beberapa prestasi yang ditorehkan selama menjabat di Kementan yang sudah ada dalam nota eksepsinya.